Arosuka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menggelar konsultasi publik penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok, Sumbar dari tahun 2013 hingga 2031.
Kepala Dinas PUPR melalui Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Solok, Elfianhar di Arosuka, Senin, mengatakan pelaksanaan konsultasi publik II (KP II) dengan membedah beberapa kebijakan, program dan kegiatan yang telah dirumuskan dalam dokumen saat ini yang sebelumnya pada 20 November 2021 juga telah dilaksanakan Kunsultasi Publik I (KP I) revisi RTRW dengan menjaring beberapa masukan dari seluruh pemangku kepentingan terkait.
Ia mengatakan subtansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota dan rencana detail tata ruang di mana salah satu proses yang harus dijalankan dalam melakukan penyusunan rujukan pembangunan revisi RTRW ini adalah dengan dilaksanakannya konsultasi publik ini.
Tujuan konsultasi publik ini ialah menjaring masukan, saran dan informasi terkait rencana penetapan kebijakan, rencana dan program/ kegiatan yang nantinya akan ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten.
Pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi proses dan prosedur penyusunan revisi RTRW Kabupaten Solok yang diamanahkan oleh UU No 26 2007 tentang penataan ruang pasal 11 ayat 2.
Selain itu, saat ini Kabupaten Solok telah memiliki Perda nomor 1 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Solok tahun 2012-2031, pada tahun 2018 kemarin, telah dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW, dikarenakan telah terjadi dinamika pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Pada 2021 ini dilakukan penyempurnaan revisi RTRW Kabupaten Solok tahun 2021-2031 dengan berpedoman pada Permen ATR/BPN No 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kab/kota dan rencana detail tata ruang dan permen ATR/BPN nomor 13 tahun 2021," ujar dia.
Tentang penyusunan basis data dan penyajian peta rencana detail tata ruang wilayah kab/kota dalam proses menuju legalisasi dokumen revisi RTRW inilah kegiatan konsultasi publik ini dilaksanakan agar setiap kebijakan, rencana dan program/kegiatan yang dirumuskan nantinya.
Kegiatan ini nantinya bisa menjawab permasalahan ruang, meminimalisir dampak sosial dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, sekaligus dapat bernilai dalam meningkatkan kesejahteraan dan dapat memenuhi hajat hidup masyarakat Kabupaten Solok khususnya.
Selain itu, ia mengatakan dengan telah dilaksanakan konsultasi publik ke II ini ia berharap para peserta dapat memberikan sumbang saran, masukan dan informasi guna penyempurnaan penyusunan perencanaan tata ruang wiliyah ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok melalui Asisten Koordinasi Bidang Pemerintahan Edisar mengatakan tahun 2017 telah dilaksanakan peninjauan kembali Perda RTRW Kabupaten Solok 2012-2031, dengan hasil terjadi perubahan materi sebesar 19,81 persen.
"Yakni diantaranya, tujuan, kebijakan, strategi pemanfaatan, rencana struktural ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi program utama jangka menengah lima tahun dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang sehingga perda RTRW Kabupaten Solok tahun 2012-2031 harus dilakukan perubahan (revisi)," ujar dia.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa alasan perlu dilakukan revisi RTRW Kabupaten Solok tahun 2012-2031, yakni diantaranya terjadi perubahan penduduk, terjadinya perubahan batas administrasi daerah, terjadinya perubahan status hutan.
Selain itu, pada tahun 2019 peta dasar untuk revisi RTRW Kabupaten Solok tahun 2012-2031 mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sehingga dapat dijadikan dasar untuk pembuatan peta tematik dan peta rencana selanjutnya.
Tahun 2020, anggaran untuk lanjutan penyempurnaan revisi RTRW Kabupaten Solok tahun 2012-2031 terkena pemangkasan untuk penanganan COVID-19 sehingga pada tahun itu tidak ada progres kegiatan.
"Pada tahun 2021 telah teralokasi kembali anggaran untuk penyempurnaan dokumen revisi RTRW Kabupaten Solok tahun 2012-2031 yang telah disusun pada tahun 2018 lalu, namun ternyata harus menyesuaikan dengan aturan terbaru," ucap dia.
Sesuai Permen ATR Nomor 11 tahun 2011 sehingga mengalami perubahan subtansi dan sistematika yang cukup signifikan dan materinya bukan lagi revisi, namun sama dengan penyusunan Perda baru yaitu RTRW Kabupaten Solok tahun 2021-2041.
"Saya berharap ikutilah konsultasi publik II ini dengan baik karena peran RTRW sangat strategis dan amat penting untuk pembangunan dan pengembangan Kabupaten Solok," kata dia.
Kepala Dinas PUPR melalui Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Solok, Elfianhar di Arosuka, Senin, mengatakan pelaksanaan konsultasi publik II (KP II) dengan membedah beberapa kebijakan, program dan kegiatan yang telah dirumuskan dalam dokumen saat ini yang sebelumnya pada 20 November 2021 juga telah dilaksanakan Kunsultasi Publik I (KP I) revisi RTRW dengan menjaring beberapa masukan dari seluruh pemangku kepentingan terkait.
Ia mengatakan subtansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota dan rencana detail tata ruang di mana salah satu proses yang harus dijalankan dalam melakukan penyusunan rujukan pembangunan revisi RTRW ini adalah dengan dilaksanakannya konsultasi publik ini.
Tujuan konsultasi publik ini ialah menjaring masukan, saran dan informasi terkait rencana penetapan kebijakan, rencana dan program/ kegiatan yang nantinya akan ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten.
Pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi proses dan prosedur penyusunan revisi RTRW Kabupaten Solok yang diamanahkan oleh UU No 26 2007 tentang penataan ruang pasal 11 ayat 2.
Selain itu, saat ini Kabupaten Solok telah memiliki Perda nomor 1 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Solok tahun 2012-2031, pada tahun 2018 kemarin, telah dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW, dikarenakan telah terjadi dinamika pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Pada 2021 ini dilakukan penyempurnaan revisi RTRW Kabupaten Solok tahun 2021-2031 dengan berpedoman pada Permen ATR/BPN No 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kab/kota dan rencana detail tata ruang dan permen ATR/BPN nomor 13 tahun 2021," ujar dia.
Tentang penyusunan basis data dan penyajian peta rencana detail tata ruang wilayah kab/kota dalam proses menuju legalisasi dokumen revisi RTRW inilah kegiatan konsultasi publik ini dilaksanakan agar setiap kebijakan, rencana dan program/kegiatan yang dirumuskan nantinya.
Kegiatan ini nantinya bisa menjawab permasalahan ruang, meminimalisir dampak sosial dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, sekaligus dapat bernilai dalam meningkatkan kesejahteraan dan dapat memenuhi hajat hidup masyarakat Kabupaten Solok khususnya.
Selain itu, ia mengatakan dengan telah dilaksanakan konsultasi publik ke II ini ia berharap para peserta dapat memberikan sumbang saran, masukan dan informasi guna penyempurnaan penyusunan perencanaan tata ruang wiliyah ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok melalui Asisten Koordinasi Bidang Pemerintahan Edisar mengatakan tahun 2017 telah dilaksanakan peninjauan kembali Perda RTRW Kabupaten Solok 2012-2031, dengan hasil terjadi perubahan materi sebesar 19,81 persen.
"Yakni diantaranya, tujuan, kebijakan, strategi pemanfaatan, rencana struktural ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi program utama jangka menengah lima tahun dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang sehingga perda RTRW Kabupaten Solok tahun 2012-2031 harus dilakukan perubahan (revisi)," ujar dia.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa alasan perlu dilakukan revisi RTRW Kabupaten Solok tahun 2012-2031, yakni diantaranya terjadi perubahan penduduk, terjadinya perubahan batas administrasi daerah, terjadinya perubahan status hutan.
Selain itu, pada tahun 2019 peta dasar untuk revisi RTRW Kabupaten Solok tahun 2012-2031 mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sehingga dapat dijadikan dasar untuk pembuatan peta tematik dan peta rencana selanjutnya.
Tahun 2020, anggaran untuk lanjutan penyempurnaan revisi RTRW Kabupaten Solok tahun 2012-2031 terkena pemangkasan untuk penanganan COVID-19 sehingga pada tahun itu tidak ada progres kegiatan.
"Pada tahun 2021 telah teralokasi kembali anggaran untuk penyempurnaan dokumen revisi RTRW Kabupaten Solok tahun 2012-2031 yang telah disusun pada tahun 2018 lalu, namun ternyata harus menyesuaikan dengan aturan terbaru," ucap dia.
Sesuai Permen ATR Nomor 11 tahun 2011 sehingga mengalami perubahan subtansi dan sistematika yang cukup signifikan dan materinya bukan lagi revisi, namun sama dengan penyusunan Perda baru yaitu RTRW Kabupaten Solok tahun 2021-2041.
"Saya berharap ikutilah konsultasi publik II ini dengan baik karena peran RTRW sangat strategis dan amat penting untuk pembangunan dan pengembangan Kabupaten Solok," kata dia.