Bukittinggi, (ANTARA) - Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diamankan di Bukittinggi diserahkan kepada pihak penjaminnya dan dikeluarkan dari daerah setempat untuk melanjutkan proses dokumen resminya.

"Pemeriksaan pada WNA itu tidak ditemukan pelanggaran kegiatan tersebut sesuai dengan izin tinggalnya, penjaminnya sudah datang di kantor imigrasi dan sudah diambil keterangan," kata kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Indolas Rafflesia di Agam, Sabtu.

Ia mengatakan, WNA inisial Z (40) itu kemudian diserahkan ke penjaminnya dan untuk sementara dikeluarkan dari Kota Bukittinggi untuk mengurus perpanjangan izin tinggal.

"Kita serahkan kepada penjamin dan akan dibawa keluar dari Bukittinggi oleh penjamin ke Jakarta Utara untuk melanjutkan proses perpanjangan izin tinggalnya pagi ini," kata Indolas.

Menurutnya, WNA itu pada awalnya tidak bisa menunjukkan surat lengkap keimigrasian saat dilakukan pengamanan di Pulai Anak Air Bukittinggi beberapa waktu lalu.

"Memang saat dilakukan pengamanan, WNA ini tidak bisa menunjukkan data diri sesuai aturan imigrasi, kita telah melakukan pengecekan dan memang ia dalam proses pengurusan perpanjangan izin tinggal dengan kode B211B," kata Rafflesia.

Pihak Kantor Imigrasi membawa WNA ini ke Kantor Imigrasi dan melakukan pemanggilan terhadap pihak penjamin WNA ini yang diketahui memiliki visa kegiatan industri.

"WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b UU Keimigrasian karena tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian," jelasnya. 

Ia menambahkan aktifitas pabrik es krim di lokasi pengamanan WNA bisa tetap beroperasi karena yang dilakukan pemeriksaan hanya bersifat personal dari WNA yang tidak mampu berbahasa Indonesia dan Inggris itu.

Sebelumnya, WNA perempuan itu diamankan dalam Sidak yang dilakukan oleh Camat MKS Mihandrik pada Selasa (9/11) karena adanya laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan warga asing di daerah Pulai Anak Air.

Baca juga: Camat di Bukittinggi ciduk WNA diduga ilegal di sebuah ruko
Baca juga: Imigrasi Agam periksa WNA yang tidak memiliki dokumen lengkap (Video)

Pewarta : Alfatah
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2024