Bukittinggi (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Barat meminta masyarakat agar tidak memproduksi dan memperjual belikan obat-obatan herbal yang digunakan untuk memperkuat imun kesehatan selama wabah pandemi secara sembarangan.
"Pada dasarnya, obat-obatan alami atau herbal jika diproduksi sendiri dan dipakai secara terbatas itu tidak dilarang, yang jadi masalah adalah saat dibuat secara banyak kemudian dipasarkan tanpa ijin BBPOM," kata Kepala Kantor BBPOM Sumbar, Firdaus di Bukittinggi, Sabtu.
Ia mengatakan, pihaknya bertugas mengawasi produksi dan peredaran segala macam obat dan makanan maupun kosmetik demi keamanan konsumen.
"Harus dibedakan antara diolah dan dipakai sendiri dengan yang diproduksi secara massal kemudian diberi label dan dipasarkan, ini ijinnya harus dari BBPOM," kata Firdaus.
Menurutnya, pihaknya saat ini masih banyak menemukan produk kesehatan berupa obat tradisional dan kosmetika tanpa ijin edar di Sumatera Barat.
"Untuk obat tradisional, kosmetika tanpa ijin edar dan atau mengandung bahan kimia obat, itu masih sering kita temukan, hingga harus kita amankan agar tidak dijual lagi ke masyarakat," ujarnya.
Sarana atau pihak yang melakukan kesalahan kemudian diberikan pemahaman dan pembinaan, meski tidak tertutup kemungkinan untuk dipidanakan.
"Jadi memang langkah awal kita, pihak atau sarana yang melakukan kesalahan dilakukan pembinaan, namun jika masih melakukan kesalahan yang sama terpaksa kita lakukan upaya hukum melalui tindakan dipidanakan," kata Firdaus.
Ia menyebut, saat ini telah ada tiga unit sarana yang melakukan pelanggaran yang diproses secara hukum pidana karena tidak mengindahkan pembinaan.
"Kita bekerjasama dengan kepolisian terkait tindak pidana obat dan makanan, untuk Loka POM Payakumbuh yang mengawasi daerah Bukittinggi, Agam dan Payakumbuh serta Lima Puluh Kota, telah ada tiga sarana kesehatan yang kita proses," kata dia.
Ia menyebut, temuan pelanggaran yang ditemukan di daerah tersebut adalah kosmetika, obat tradisional tanpa ijin edar berbahan kimia.
"Selain itu juga ada seorang pelaku yang ditahan di Polda Sumbar terkait penjualan obat-obatan yang dilarang beredar dan banyak digunakan oleh remaja," kata dia.
Ia menambahkan harapannya agar masyarakat bisa menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan pengecekan lebih jauh atas obat atau makanan maupun kosmetik yang digunakan.
"BBPOM menyediakan unit pengaduan, juga ada aplikasi dari telpon genggam untuk pemeriksaan agar lebih mudah teridentifikasi," kata Firdaus menutupi.
"Pada dasarnya, obat-obatan alami atau herbal jika diproduksi sendiri dan dipakai secara terbatas itu tidak dilarang, yang jadi masalah adalah saat dibuat secara banyak kemudian dipasarkan tanpa ijin BBPOM," kata Kepala Kantor BBPOM Sumbar, Firdaus di Bukittinggi, Sabtu.
Ia mengatakan, pihaknya bertugas mengawasi produksi dan peredaran segala macam obat dan makanan maupun kosmetik demi keamanan konsumen.
"Harus dibedakan antara diolah dan dipakai sendiri dengan yang diproduksi secara massal kemudian diberi label dan dipasarkan, ini ijinnya harus dari BBPOM," kata Firdaus.
Menurutnya, pihaknya saat ini masih banyak menemukan produk kesehatan berupa obat tradisional dan kosmetika tanpa ijin edar di Sumatera Barat.
"Untuk obat tradisional, kosmetika tanpa ijin edar dan atau mengandung bahan kimia obat, itu masih sering kita temukan, hingga harus kita amankan agar tidak dijual lagi ke masyarakat," ujarnya.
Sarana atau pihak yang melakukan kesalahan kemudian diberikan pemahaman dan pembinaan, meski tidak tertutup kemungkinan untuk dipidanakan.
"Jadi memang langkah awal kita, pihak atau sarana yang melakukan kesalahan dilakukan pembinaan, namun jika masih melakukan kesalahan yang sama terpaksa kita lakukan upaya hukum melalui tindakan dipidanakan," kata Firdaus.
Ia menyebut, saat ini telah ada tiga unit sarana yang melakukan pelanggaran yang diproses secara hukum pidana karena tidak mengindahkan pembinaan.
"Kita bekerjasama dengan kepolisian terkait tindak pidana obat dan makanan, untuk Loka POM Payakumbuh yang mengawasi daerah Bukittinggi, Agam dan Payakumbuh serta Lima Puluh Kota, telah ada tiga sarana kesehatan yang kita proses," kata dia.
Ia menyebut, temuan pelanggaran yang ditemukan di daerah tersebut adalah kosmetika, obat tradisional tanpa ijin edar berbahan kimia.
"Selain itu juga ada seorang pelaku yang ditahan di Polda Sumbar terkait penjualan obat-obatan yang dilarang beredar dan banyak digunakan oleh remaja," kata dia.
Ia menambahkan harapannya agar masyarakat bisa menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan pengecekan lebih jauh atas obat atau makanan maupun kosmetik yang digunakan.
"BBPOM menyediakan unit pengaduan, juga ada aplikasi dari telpon genggam untuk pemeriksaan agar lebih mudah teridentifikasi," kata Firdaus menutupi.