Hati-hati palsukan surat rapid antigen bisa dituntut 1,5 tahun
Kamis, 14 Oktober 2021 11:35 WIB
JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury, SH menuntut dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose selama 1,5 tahun penjara. (14/10) (ANTARA/Daniel)
Ambon (ANTARA) - Dua dari enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata JPU Ester Wattimury di Ambon, Kamis.
Kedua terdakwa bernama Hawa Angkotasan dan Siti Salamessy. Terdakwa Hawa Angkotasan adalah seorang aparatur sipil negara yang mengabdi pada RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu, sedangkan Siti Salampessy merupakan karyawati swasta.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Julianty Wattimury dan didampingi dua hakim anggota.
Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena perbuatan mereka sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran virus corona, dan perbuatan mereka dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran virus.
"Para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," kata JPU.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata JPU Ester Wattimury di Ambon, Kamis.
Kedua terdakwa bernama Hawa Angkotasan dan Siti Salamessy. Terdakwa Hawa Angkotasan adalah seorang aparatur sipil negara yang mengabdi pada RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu, sedangkan Siti Salampessy merupakan karyawati swasta.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Julianty Wattimury dan didampingi dua hakim anggota.
Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena perbuatan mereka sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran virus corona, dan perbuatan mereka dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran virus.
"Para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," kata JPU.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.
Pewarta : Daniel Leonard
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gempa laut magnitudo 5,9 guncang Kepulauan Tanimbar Maluku, guncangan sampai mana?
07 February 2026 5:17 WIB
Hormati korban bencana Sumatera, Ambon tak gelar kembang api di Tahun Baru
25 December 2025 16:10 WIB
Upaya memperkuat konservasi Pulau Buru, Bupati resmi melepas tim "Buru eXpedition"
18 September 2025 9:09 WIB