Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat meminta penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan sinkron dengan program yang dilaksanakan pemerintah.
"Ini supaya bantuan tidak tumpang tindih dan penguasaan dana tetap oleh perusahaan tetapi setelah ada komitmen ada koordinasi dengan Pemkab," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Solok Selatan, Firdaus Firman di Padang Aro, Selasa.
Pemkab, sudah dua kali menyurati perusahaan di daerah itu terkait sinkronisasi program dan sejauh ini sudah ada perusahaan yang melakukannya yaitu Incasi Grup, Selo Kencana Energy dan Supreme energy.
Dia mengatakan, ada beberapa program unggulan Solok Selatan yang bisa disinkronisasi dengan CSR perusahaan seperti satu KK satu sapi, rumah tahfidz atau di sektor pendidikan.
Sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Pemkab Solok Selatan telah melahirkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 81 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Forum Pelaksana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di daerah itu.
Dalam Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2016, Pasal 15 disebutkan bahwa setiap penanam modal memiliki beberapa kewajiban diantaranya melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan (CSR).
Sedangkan dalam Perbup Nomor 81 Tahun 2018 ada beberapa poin yang perlu disosialisasikan yaitu pada pasal 6 perencanaan program TJSLP disusun oleh perusahaan dengan mempertimbangkan dan memperhatikan hasil musrenbang dari semua tingkatan, kebutuhan prioritas di masing-masing wilayah perusahaan, serta sinkronisasi program dengan pemerintah daerah.
Pada pasal 9 wilayah sasaran program TJSLP diprioritaskan untuk ditetapkan pada wilayah yang terkena dampak langsung operasional perusahaan minimal 50 persen dari keseluruhan program TJSLP.
Perusahaan dapat menerapkan program diluar wilayah yang terkena dampak dengan pertimbangan pertimbangan tertentu.
Pelaksanaan program TJSLP dapat dilakukan secara langsung oleh masing-masing perusahaan dan atau bekerjasama dengan pemerintah dan atau pihak lain yang ditetapkan perusahaan.
"Seluruh perusahaan harus menyampaikan laporan realisasi program TJSLP setiap tahunnya melalui FP-TJSLP," ujarnya.
Laporan realisasi TJSLP meliputi sasaran, bentuk program, lokasi, dana, penerima manfaat, output, outcome, kendala dan tindaklanjutnya.
"Ini supaya bantuan tidak tumpang tindih dan penguasaan dana tetap oleh perusahaan tetapi setelah ada komitmen ada koordinasi dengan Pemkab," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Solok Selatan, Firdaus Firman di Padang Aro, Selasa.
Pemkab, sudah dua kali menyurati perusahaan di daerah itu terkait sinkronisasi program dan sejauh ini sudah ada perusahaan yang melakukannya yaitu Incasi Grup, Selo Kencana Energy dan Supreme energy.
Dia mengatakan, ada beberapa program unggulan Solok Selatan yang bisa disinkronisasi dengan CSR perusahaan seperti satu KK satu sapi, rumah tahfidz atau di sektor pendidikan.
Sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Pemkab Solok Selatan telah melahirkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 81 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Forum Pelaksana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di daerah itu.
Dalam Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2016, Pasal 15 disebutkan bahwa setiap penanam modal memiliki beberapa kewajiban diantaranya melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan (CSR).
Sedangkan dalam Perbup Nomor 81 Tahun 2018 ada beberapa poin yang perlu disosialisasikan yaitu pada pasal 6 perencanaan program TJSLP disusun oleh perusahaan dengan mempertimbangkan dan memperhatikan hasil musrenbang dari semua tingkatan, kebutuhan prioritas di masing-masing wilayah perusahaan, serta sinkronisasi program dengan pemerintah daerah.
Pada pasal 9 wilayah sasaran program TJSLP diprioritaskan untuk ditetapkan pada wilayah yang terkena dampak langsung operasional perusahaan minimal 50 persen dari keseluruhan program TJSLP.
Perusahaan dapat menerapkan program diluar wilayah yang terkena dampak dengan pertimbangan pertimbangan tertentu.
Pelaksanaan program TJSLP dapat dilakukan secara langsung oleh masing-masing perusahaan dan atau bekerjasama dengan pemerintah dan atau pihak lain yang ditetapkan perusahaan.
"Seluruh perusahaan harus menyampaikan laporan realisasi program TJSLP setiap tahunnya melalui FP-TJSLP," ujarnya.
Laporan realisasi TJSLP meliputi sasaran, bentuk program, lokasi, dana, penerima manfaat, output, outcome, kendala dan tindaklanjutnya.