Padang (ANTARA) - Bank Nagari memblokir pengguna Kartu ATM Magnetik Stripe sejak 1 Oktober 2021 dan diwajibkan untuk mengganti ke kartu ATM Debit Chip GPN.


Sekretaris Perusahaan Bank Nagari Idrianis di Padang, Senin, mengatakan kartu berbasis chip dinilai relatif mampu mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming atau pencurian informasi dari menyalin data yang ada di Magnetik Stripe


"Sedangkan kartu ATM Magnetik Stripe data yang tersimpan mudah digandakan serta terminal dan bank host tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi," ujar dia.


Ia mengatakan kelebihan menggunakan kartu ATM chip yaitu  dapat menyimpan data nasabah dengan kapasitas penyimpanan lebih besar, proses transaksi lebih cepat.


Kemudian, teknologi chip memiliki proteksi ganda untuk meningkatkan keamanan bertransaksi dibandingkan stripe magnetik yang rentan kejahatan serta nominal transaksi lebih besar


Sedangkan bila menggunakan kartu Magnetik Stripe, lanjutnya data dapat rusak oleh medan magnet dan tidak memiliki keamanan yang kuat untuk melindungi data nasabah.


Lebih lanjut, ia mengatakan penukaran kartu ATM Magnetik Stripe sudah mencapai 87.88 persen.


Sementara itu, Bank Indonesia telah menetapkan batas waktu penukaran kartu chip sampai 30 November 2021. Langkah Bank Nagari memblokir kartu ATM Magnetik Stripe sejak 1 Oktober bertujuan untuk mempercepat proses penukaran kartu.


Untuk mempercepat penukaran waktu, Bank Nagari mendatangi instansi-instansi daerah, menyampaikan informasi melalui spanduk untuk sosialisasi ke masyarakat, menyampaikan informasi melalui WA blast, dan media sosial.


Ia mengimbau bagi nasabah yang masih memiliki kartu ATM Magnetik Stripe agar dapat segera menukarkannya ke Bank Nagari secara gratis dengan membawa KTP dan Kartu  yang akan ditukar.



 

Pewarta : Mutiara Ramadhani
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024