Pulau Punjung, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengembalikan uang sebesar Rp270 juta dari eksekusi tindak pidana korupsi dua orang terdakwa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Uang pengganti kerugian negara korupsi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu diserahkan ke bendahara penerimaan untuk disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pulau Punjung.

"Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1954 K/Pid.Sus/2021 tanggal 16 Juli 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Dharmasraya M Haris Hasbullah didampingi Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa, Jumat. 

Ia menjelaskan pihaknya menerima uang pengganti dari kedua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Simpang Silago, masing-masing terdakwa Ahmad Fauzi Rp70.000.000 dan terdakwa Mardius Rp200.000.000.

Dari kasus korupsi pembangunan RTH tersebut, kata dia pihaknya akan kembali mengejar kerugian uang negara yang harus dikembalikan oleh tersangka.

"Masih ada yang harus dikembalikan oleh terdakwa, lebih kurang Rp200 juta lagi," ujar dia mengatakan. 

Ia menambahkan pengembalian uang negara tersebut merupakan upaya Kejaksaan dalam mempercepat program Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dalam pemulihan ekonomi nasional. 

Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Simpang Silago bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 dikerjakan PT Mekar Jaya dengan nilai kontrak Rp4,2 miliar. 

Proyek penataan pengembangan kota hijau kawasan Pulau Punjung yang berlokasi di Simpang Silago Nagari (Desa Adat)  Sungai Kambut dipastikan merugikan negara. (*)

Pewarta : Ilka Jensen
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024