Payakumbuh, (Antara) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat belum bisa menetapkan penyesuaian besaran persentase kenaikan tarif angkutan kota di daerah tersebut terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi setempat, Adrian, di Payakumbuh, Selasa mengatakan penyesuaian tarif bukan hanya mempertimbangkan kenaikan harga BBM saja, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek lain seperti persentase kenaikan harga suku cadang kendaraan pasca kenaikan harga BBM.
"Kenaikan harga BBM terutama bensin memang bisa diukur, yaitu Rp2.000 per liter. Namun, kenaikan harga suku cadang karena kenaikan harga bensin itu belum bisa dipastikan dan harus dipantau terlebih dahulu," sebutnya.
Menurutnya, kenaikan tarif tersebut memang diharapkan tidak akan terlalu memberatkan masyarakat, namun bersamaan dengan itu juga diharapkan tidak terlalu membebani pengusaha angkutan.
"Untuk itu paling lambat minggu ini, kita akan mengundang organda dan stakeholder lainnya untuk merembukkan persentase kenaikan tarif ini," kata dia.
Dia mengatakan, selain Organda pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak provinsi terkait rencana kenaikan tarif angkot ini.
Ditambahkan Adrian, tarif kendaraan umum yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Payakumbuh hanyalah kendaraan umum jenis angkutan kota.
"Setelah persentase kenaikan tarif angkot disepakati, Pemkot Payakumbuh akan segera menerbitkan Perwako untuk menindaklanjutinya," katanya. (**/mko)
Pemkot Payakumbuh Belum Tetapkan Kenaikan Tarif Angkot
Angkutan kota. (Antara)
Angkutan kota. (Antara)