Lubuk Basung (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Agam, Sumatera Barat menjaring dua unit cafe di Kecamatan Tanjungraya akibat melanggar prorokol kesehatan saat operasi yustisi di wilayah itu, Kamis (9/9) malam.


"Kita juga mengamankan 30 orang yang melanggar protokol kesehatan akibat tidak memakai masker," kata Koordinator Lapangan Satgas Penangganan COVID-19 Agam, Syafrizal di Lubukbasung, Jumat.


Ia mengatakan, pemilik cafe dan 30 orang itu diberikan sanksi sosial atas pelanggaran yang mereka lakukan.


Kemudian pemilik cafe dan warga diberikan pembinaan agar tidak lagi melakukan pelanggaran protokol kesehatan, karena ini demi kepentingan bersama di samping diri sendiri.


"Ini dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di daerah itu," katanya.


Operasi ini dilaksanakan berdasarkan surat Satgas COVID-19. Berdasarkan surat itu, operasi dilaksanakan 11 hari baik di wilayah hukum Polres Agam maupun Polres Bukittinggi.


Operasi melibatkan Polres Agam, Polres Bukittinggi, Satpol PP Damkar, Dinas Perhubungan, BPBD dan TNI. Kegiatan itu dilaksanakan secara mobile.


“Operasi ini baru dilakukan dua hari di wilayah Polres Agam, dengan sasarannya tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan cafe atau kedai,” katanya.


Bagi yang melanggar, akan ditindak sesuai Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.


“Perda ini sasarannya tidak hanya masyarakat, tapi berlaku pada semua kalangan,” katanya.***2***

 

Pewarta : Yusrizal
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024