Lubuk Basung (ANTARA) - Beberapa mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) Kota Padang, Sumatera Barat mempelajari skeleton (rangka) tulang menulang satwa harimau Sumatera atau Panthera tigris Sumatrae saat melakukan praktek kerja lapangan (PKL) di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Selasa.
Salah seorang mahasiswa UMSB Padang, Ari Budiman di Lubukbasung, Selasa, mengakui baru pertama kali melakukan penyusunan kerangka harimau tersebut.
"Ini pengalaman yang luar biasa yang saya peroleh, karena sebelumnya tidak pernah melihat kerangka harimau secara langsung," katanya.
Ia menambahkan, mahasiswa sementer delapan dengan Jurusan Kehutanan itu berhasil menyusun satu-persatu kerangka harimau itu menjadi utuh.
Ini berkat bantuan hasil penyusunan teman mahasiswa sebelumnya dan secara analisa pribadi.
"Saya bisa menebak ini rangkaian tulang pungung, tulang kaki dan lainnya. Hampir seluruh rangkaian tulang satwa itu sama dan berbeda hanya pada kepala," katanya.
Sementara mahasiswa lainnya, Mildayani menambahkan pihaknya merasa kesulitan dalam menyusun kerangka itu pada awalnya.
Namun setelah mendapatkan arahan dari petugas Resor KSDA Agam, maka bisa diselesaikan dengan baik.
"Dengan arahan itu, kami bisa menyusun dengan waktu sekitar 15 menit," katanya.
Ia melakukan praktek kerja lapangan di Resor KSDA Agam selama tiga minggu bersama empat mahasiswa lainnya dengan jurusan yang sama.
Selama PKL, tambahnya banyak ilmu yang didapat mulai dari penanganan konflik manusia dengan satwa, identifikasi mangrove, evakuasi baniang coklat dan lainnya.
Sementara Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra menambahkan selain mengenalkan bagian-bagian tulang dari tubuh satwa harimau, para mahasiswa juga dipandu untuk menyusun tulang-tulang tersebut menjadi sebuah rangka.
"Setiap mahasiswa PKL di Resor KSDA Agam, kita perkenalkan bagian tulang satwa itu. Sebelumnya kita kenalkan bagi siswa Universitas Negeri Padang (UNP), Universitas Andalas (Unand) dan lainnya," katanya.
Skeleton harimau Sumatera ini merupakan barang bukti kejahatan satwa dilindungi di Kabupaten Pasaman Barat pada 2019.
Kasus perdagangan satwa dilindungi telah memiliki kekuatan hukum tetap dan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat barang bukti tersebut diserahkan kepada BKSDA Sumbar untuk diperlakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ***3***
Salah seorang mahasiswa UMSB Padang, Ari Budiman di Lubukbasung, Selasa, mengakui baru pertama kali melakukan penyusunan kerangka harimau tersebut.
"Ini pengalaman yang luar biasa yang saya peroleh, karena sebelumnya tidak pernah melihat kerangka harimau secara langsung," katanya.
Ia menambahkan, mahasiswa sementer delapan dengan Jurusan Kehutanan itu berhasil menyusun satu-persatu kerangka harimau itu menjadi utuh.
Ini berkat bantuan hasil penyusunan teman mahasiswa sebelumnya dan secara analisa pribadi.
"Saya bisa menebak ini rangkaian tulang pungung, tulang kaki dan lainnya. Hampir seluruh rangkaian tulang satwa itu sama dan berbeda hanya pada kepala," katanya.
Sementara mahasiswa lainnya, Mildayani menambahkan pihaknya merasa kesulitan dalam menyusun kerangka itu pada awalnya.
Namun setelah mendapatkan arahan dari petugas Resor KSDA Agam, maka bisa diselesaikan dengan baik.
"Dengan arahan itu, kami bisa menyusun dengan waktu sekitar 15 menit," katanya.
Ia melakukan praktek kerja lapangan di Resor KSDA Agam selama tiga minggu bersama empat mahasiswa lainnya dengan jurusan yang sama.
Selama PKL, tambahnya banyak ilmu yang didapat mulai dari penanganan konflik manusia dengan satwa, identifikasi mangrove, evakuasi baniang coklat dan lainnya.
Sementara Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra menambahkan selain mengenalkan bagian-bagian tulang dari tubuh satwa harimau, para mahasiswa juga dipandu untuk menyusun tulang-tulang tersebut menjadi sebuah rangka.
"Setiap mahasiswa PKL di Resor KSDA Agam, kita perkenalkan bagian tulang satwa itu. Sebelumnya kita kenalkan bagi siswa Universitas Negeri Padang (UNP), Universitas Andalas (Unand) dan lainnya," katanya.
Skeleton harimau Sumatera ini merupakan barang bukti kejahatan satwa dilindungi di Kabupaten Pasaman Barat pada 2019.
Kasus perdagangan satwa dilindungi telah memiliki kekuatan hukum tetap dan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat barang bukti tersebut diserahkan kepada BKSDA Sumbar untuk diperlakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ***3***