Arosuka (ANTARA) - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar memanggil Bupati Solok Epyardi Asda untuk mediasi atas laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat dihubungi dari Solok, Minggu membenarkan dan mengatakan bahwa panggilan tersebut bertujuan sebagai upaya mediasi.
"Benar, panggilan tersebut sebagai upaya untuk mediasi pada Selasa (7/9). Kalau tidak tercapai perdamaian maka kasusnya akan kita lanjutkan," ujar dia.
Selain, itu ia mengatakan pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum bupati Solok, Suharizal mengaku sudah menerima surat tersebut dari Polda Sumbar.
Menurut dia surat itu bukan pemanggilan, melainkan surat undangan mediasi. Bagian dari restorative justice (keadilan restoratif) kepolisian terhadap pelapor-terlapor diundang untuk dimediasikan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Klien saya sangat mengapresiasi langkah bijak dari pihak Polda Sumbar ini," kata dia.
Selain itu, Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok Yuta Pratama mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerima surat panggilan dan siap menghadiri panggilan tersebut.
"Sudah kami terima suratnya. Kami menghormati langkah yang diambil Polda Sumbar. Insya Allah kita siap hadir. Terkait hasilnya kita lihat keputusan di mediasi nanti," katanya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari pengaduan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra ke Polda Sumbar pada Jumat (9/7) lalu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan bupati Solok terhadapnya.
Dodi melaporkan bupati Solok ke Polda Sumbar karena ia tidak menerima bahwa bupati telah menyebarkan video yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik ke dalam grup WhatsApp.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat dihubungi dari Solok, Minggu membenarkan dan mengatakan bahwa panggilan tersebut bertujuan sebagai upaya mediasi.
"Benar, panggilan tersebut sebagai upaya untuk mediasi pada Selasa (7/9). Kalau tidak tercapai perdamaian maka kasusnya akan kita lanjutkan," ujar dia.
Selain, itu ia mengatakan pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum bupati Solok, Suharizal mengaku sudah menerima surat tersebut dari Polda Sumbar.
Menurut dia surat itu bukan pemanggilan, melainkan surat undangan mediasi. Bagian dari restorative justice (keadilan restoratif) kepolisian terhadap pelapor-terlapor diundang untuk dimediasikan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Klien saya sangat mengapresiasi langkah bijak dari pihak Polda Sumbar ini," kata dia.
Selain itu, Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok Yuta Pratama mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerima surat panggilan dan siap menghadiri panggilan tersebut.
"Sudah kami terima suratnya. Kami menghormati langkah yang diambil Polda Sumbar. Insya Allah kita siap hadir. Terkait hasilnya kita lihat keputusan di mediasi nanti," katanya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari pengaduan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra ke Polda Sumbar pada Jumat (9/7) lalu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan bupati Solok terhadapnya.
Dodi melaporkan bupati Solok ke Polda Sumbar karena ia tidak menerima bahwa bupati telah menyebarkan video yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik ke dalam grup WhatsApp.