Pulau Punjung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat capaian penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA) di daerah itu telah sukses melampaui target nasional. 


Kepala Disdukcapil Dharmasraya, Abdi Amri di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan realisasi penerbitan KIA sudah mencapi 41,3 persen dari target yang ditetapkan nasional 30 persen hingga Juni 2021. 


"Penerbitan KIA sampai pertengahan tahun ini sudah mencapai 28.907 orang dari wajib KIA sebanyak 69.882 orang. Meskipun sudah melampui kita akan terus melakukan penerbitan," katanya. 


Ia mengatakan dengan capaian saat ini menempatkan Kabupaten Dharmasraya berada di posisi ke empat dalam  penerbitan KIA di seluruh kabupaten/kota di Sumbar. 


"Kalau untuk tingkat kabupaten, Dharmasraya paling tinggi. Ini tidak terlepas dari kerjasama petugas dan pihak lainnya," kata dia. 


Menurut dia dengan terus membaiknya tren penerbitan KIA di Dharmasraya tidak terlepas dari gencarnya program jemput bola yang diterapkan Disdukcapil setempat. 


Program jemput bola tersebut Disdukcapil Dharmasraya bekerjasama dengan pihak pemerintah nagari dan sekolah-sekolah, lanjut dia.  


Ia menyebutkan program jemput bola dilakukan sebagai antisipasi peningkatan pengurusan KIA jelang tahun ajaran baru serta mengantisipasi kerumunan di tengah pandemi. 


"Pengalaman tahun sebelumnya pengurusan KIA meningkat saat tahun ajaran baru, karena KIA sudah menjadi persyaratan administrasi untuk mendaftar sekolah. Sehingga inilah yang kita antisipasi," katanya.


Ia menjelaskan selain untuk mendaftar sekolah. KIA berguna sebagai tanda anak untuk urusan administrasi seperti saat membuka rekening tabungan di bank, dan ketika anak bepergian dengan pesawat sehingga tidak diperlukan membawa kartu keluarga. 


Ia mengatakan bentuk fisik KIA seperti Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), namun tanpa perekaman data lalu dibagi menjadi dua jenis. Bagi anak 0 sampai lima tahun kartu tidak dilengkapi foto kemudian bagi anak lima sampai 17 tahun kurang satu hari kartu dilengkapi foto.


Ia menambahkan syarat untuk membuat KIA anak 5-17 tahun adalah memiliki akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan melampirkan foto. Sedangkan untuk anak 0-5 tahun tidak menyertakan. 
 


 

Pewarta : Ilka Jansen
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024