Padang (ANTARA) - Bank Nagari dipercaya sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) di Sumatera Barat (Sumbar) sesuai Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 531 Tahun 2021  pada 28 April 2021. 

Surat Keputusan (SK) Penunjukan Bank Nagari sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) tersebut diserahkan Kanwil Kemenag Sumbar pada Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Nagari yang diteruskan dan diterima oleh Dirut Bank Nagari Muhamad Irsyad.

Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad di Padang Jumat menyampaikaBank Nagari siap untuk melayani setiap kebutuhan para wakif dan nazhir terkait dengan layanan wakaf uang atau wakaf melalui uang.

“Sebagai langkah awal guna literasi dan pengenalan tentang Wakaf, Internal Bank Nagari saat ini dalam proses pematangan suatu program Gerakan Wakaf yang nantinya disebut dengan program SANAK atau Syiar GerakAN wAkaf Karyawan," ucapnya.

Ia mengatakan Program SANAK tersebut akan diikuti oleh seluruh karyawan dan karyawati Bank Nagari.

Muhamad Irsyad juga menyebutkan, Bank Nagari ikut mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional ke depan.

Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan Seminar Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam Menggerakkan Perekonomian Nasional dan Daerah, yang diikuti berbagai unsur terkait.

Seminar yang diikuti sekitar 500 peserta secara virtual ini, menghadirkan narasumber Ir. Putu Rahwidhiyasa, MBA.CIPM, Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS).

Seminar itu mengangkat topik ”Potensi Ekonomi Keuangan Syariah Dalam Menggerakan Perekonomian Nasional dan Daerah”. 

Sementara itu narasumber berikutnya Prof Dr H Salmadanis, M.Ag, Guru Besar Universitas Negeri Padang, mengangkat topik tentang ”Potensi Wakaf Untuk Kemaslahatan Bersama”.

Pewarta : Rls-Mutiara
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024