Sarilamak, (ANTARA) - Sebanyak 60 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat mengikuti vaksinasi COVID-19 yang digelar di LPKA tersebut, Kamis (12/8).
Kepala LPKA Kelas Tanjung Pati Ronald Heru Praptama di Sarilamak, Kamis mengatakan vaksinasi COVID-19 kali ini merupakan suntikan dosis pertama kepada Andikpas.
"Target kita itu sebanyak 60 orang Andikpas kita yang bisa di vaksin. Sesuai dengan aturan yang dapat mengikuti vaksin juga yang sudah harus berusia minimal 12 tahun," ungkapnya didampingi Kasi Pengawasan dan Penegakkan DIsiplin Darisman dan Kasi Registrasi dan Klasifikasi Agusman.
Selain itu, pelaksaanan vaksinasi COVID-19 untuk Andikpas ini juga telah disosialisasikan kepada keluarga dari Andikpas yang telah memenuhi syarat untuk bisa di vaksin.
Ia mengatakan Andikpas yang dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 harus yang telah mendapatkan persetujuan dari orang tua maupun wali.
"Kami sudah menyampaikan kepada setiap orang tua, apabila orang tua memang tidak mengizinkan tentu tidak kita lakukan vaksinasi, termasuk anak yang tidak bisa di vaksin karena terkendala kesehatan," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa total Andikpas di LPKA Kelas II Tanjung Pati sebanyak 65 anak dan yang telah berusia minimal 12 tahun berjumlah 16 orang.
"Namun pelaksanaan kali ini tidak hanya untuk Andikpas tapi juga untuk pegawai kita yang belum di vaksin sebelumnya dan masyarakat sekitar yang ingin melaksanakan," ungkapnya.
Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di lingkungan LPKA Kelas II Tanjung Pati ini merupakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di LPKA tersebut.
"Semoga dengan telah di vaksinnya seluruh pegawai kita dan Andikpas bisa meminimalisir penyebaran COVID-19 di LPKA Kelas II Tanjung Pati," katanya. (*)
Kepala LPKA Kelas Tanjung Pati Ronald Heru Praptama di Sarilamak, Kamis mengatakan vaksinasi COVID-19 kali ini merupakan suntikan dosis pertama kepada Andikpas.
"Target kita itu sebanyak 60 orang Andikpas kita yang bisa di vaksin. Sesuai dengan aturan yang dapat mengikuti vaksin juga yang sudah harus berusia minimal 12 tahun," ungkapnya didampingi Kasi Pengawasan dan Penegakkan DIsiplin Darisman dan Kasi Registrasi dan Klasifikasi Agusman.
Selain itu, pelaksaanan vaksinasi COVID-19 untuk Andikpas ini juga telah disosialisasikan kepada keluarga dari Andikpas yang telah memenuhi syarat untuk bisa di vaksin.
Ia mengatakan Andikpas yang dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 harus yang telah mendapatkan persetujuan dari orang tua maupun wali.
"Kami sudah menyampaikan kepada setiap orang tua, apabila orang tua memang tidak mengizinkan tentu tidak kita lakukan vaksinasi, termasuk anak yang tidak bisa di vaksin karena terkendala kesehatan," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa total Andikpas di LPKA Kelas II Tanjung Pati sebanyak 65 anak dan yang telah berusia minimal 12 tahun berjumlah 16 orang.
"Namun pelaksanaan kali ini tidak hanya untuk Andikpas tapi juga untuk pegawai kita yang belum di vaksin sebelumnya dan masyarakat sekitar yang ingin melaksanakan," ungkapnya.
Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di lingkungan LPKA Kelas II Tanjung Pati ini merupakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di LPKA tersebut.
"Semoga dengan telah di vaksinnya seluruh pegawai kita dan Andikpas bisa meminimalisir penyebaran COVID-19 di LPKA Kelas II Tanjung Pati," katanya. (*)