Pulau Punjung (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat 690 jumlah pasang melangsungkan pernikahan sepanjang Januari hingga Juni 2021 di daerah itu. 


Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Dharmasraya, Zulhendri di Pulau Punjung, Jumat, mengatakan, kecamatan yang paling banyak melaksanakan pernikahan adalah Pulau Punjung. 


Ia mengatakan dari jumlah tersebut 74 pasang melangsungkan pernikahan di balai nikah, sedangkan 616 pasang melangsungkan pernikahan di luar balai nikah.


Ia menyebutkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelaksanaan nikah di luar balai 
sekitar Rp369 juta hingga Juni 2021. 


"Jika calon pengantin meminta pernikahan dilaksanakan di luar balai nikah atau petugas nikah diminta datang ke rumah maka yang harus membayar biaya nikah sebanyak Rp600.000," ujarnya. 


Menurut dia pengelompokan usia pernikahan pengantin perempuan dan pria dikelompokkan menjadi usia 19 hingga 21 tahun, dan 21 tahun ke atas. 


"Sebagian besar warga pengantin menikah diusia dominan atau usia idel yakni 21 tahun ke atas," katanya. 


Sementara terkait penerapan protokol kesehatan ketika proses ijab kabul di balai nikah maupun di luar balai nikah dilakukan sesuai protokol kesehatan secara ketat, kata dia. 


Ia mengatakan sesuai intruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam tentang pelaksanaan layanan nikah selama pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 peserta yang hadir dibatasi hanya enam orang. 


"Karena Dharmasraya level 3 yang boleh menghadiri pernikahan baik di balai nikah maupun di luar balai nikah hanya enam orang, ini juga sudah kita sosialisasikan ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan," ujar dia menambahkan.

Nb : Mahon bantuan foto pak redaktur. Kerena wawancara via tlpn. 

 

Pewarta : Ilka Jansen
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024