Bukittinggi (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi menggrebek dua pasang muda mudi ilegal yang menginap di hotel kelas melati di pusat kota pada Minggu dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Aldiasnur mengatakan dua pasangan itu digrebek dan tidak memiliki surat nikah dan identitas diri.
Menurut dia penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan adanya pasangan ilegal yang menginap di salah satu hotel di Bukittinggi.
"Setelah kita razia ditemukan dua pasang yang terbukti tidak memiliki surat nikah dan identitas diri masing-masing," kata dia.
Ia mengatakan keempat orang ini dilaporkan oleh warga sekitar lokasi hotel yang merasa ada kejanggalan dan setelah diperiksa memang menyalahi aturan karena bukan pasangan resmi.
"Warga melaporkan karena melihat gelagat mencurigakan dari kedua pasang muda mudi ini, saat diperiksa mereka mengaku suami isteri dan ditemukan alat kontrasepsi dari dalam kamar yang disewa," kata dia.
Pasangan ini mengaku dari Kota Padang dan sengaja bermalam di Bukittinggi. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan diberikan sanksi.
"Mereka dikenai hukuman sesuai dengan Perda Trantibum Nomor 03 2015, keempatnya juga diberikan arahan dan surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali," kata dia.
Dirinya berharap kejadian tidak terulang kembali di Kota Bukittinggi, dan mengapresiasi setiap laporan yang masuk ke petugas Satpol PP Bukittinggi.
"Terima kasih atas kerja sama masyarakat untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban di Kota Bukittinggi, kami selalu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan berharap pelanggaran lainnya tidak terjadi kembali," kata dia.
Menurut dia Kota Bukittinggi memiliki aturan yang kuat untuk penegakan hukum asusila dan maksiat di daerahnya,
"Selain aturan dari pemerintah melalui perda, tokoh masyarakat di kota ini juga memiliki hukum adat yang biasa dipakai bagi pelanggar asusila yang terjadi di tengah masyarakat," kata dia.(*)