Arosuka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat mengizinkan masyarakat melaksanakan shalat Idul Adha1442 Hijriah secara berjamaah di masjid dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
Bupati Solok Epyardi Asda di Solok, Kamis mengatakan masyarakat diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Adha dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti setiap jamaah memakai masker, membatasi jumlah jamaah, dan membawa sajadah sendiri dari rumah.
"Untuk panitia pelaksana diwajibkan menyediakan masker dan tempat cuci tangan di setiap tempat pelaksanaan shalat Idul Adha," ujar dia.
Ia juga meminta agar memperbanyak tempat pelaksanaan shalat Idul Adha supaya tidak terjadi kerumunan di satu tempat saja dan disarankan di tempat terbuka atau lapangan.
Selain itu, untuk pelaksanaan pemotongan hewan qurban harus diawasi secara ketat supaya masyarakat tidak menimbulkan berkerumun.
"Diperbolehkan hanya ada panitia pelaksana dan untuk pembagiannya diharapkan diantar ke rumah masing-masing berdasarkan kupon yang telah diberikan sebelumnya," kata dia.
Selain itu, untuk pelaksanaan takbiran hanya diperbolehkan di dalam masjid dan dibatasi jumlah jamaahnya, kemudian kegiatan takbir keliling tidak diperbolehkan.
"Khutbah Hari Raya Idul Adha durasinya jangan terlalu panjang," kata dia.
Pemkab Solok mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah karena daerah itu tidak termasuk dalam PPKM Mikro darurat, maka dari itu ia berharap agar masyarakat jangan sampai lengah dalam menjaga protokol kesehatan.
Ia berharap agar Forkopimda, ormas islam dan seluruh tokoh masyarakat selalu menyosialisasikan protokol kesehatan ke masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Bupati Solok Epyardi Asda di Solok, Kamis mengatakan masyarakat diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Adha dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti setiap jamaah memakai masker, membatasi jumlah jamaah, dan membawa sajadah sendiri dari rumah.
"Untuk panitia pelaksana diwajibkan menyediakan masker dan tempat cuci tangan di setiap tempat pelaksanaan shalat Idul Adha," ujar dia.
Ia juga meminta agar memperbanyak tempat pelaksanaan shalat Idul Adha supaya tidak terjadi kerumunan di satu tempat saja dan disarankan di tempat terbuka atau lapangan.
Selain itu, untuk pelaksanaan pemotongan hewan qurban harus diawasi secara ketat supaya masyarakat tidak menimbulkan berkerumun.
"Diperbolehkan hanya ada panitia pelaksana dan untuk pembagiannya diharapkan diantar ke rumah masing-masing berdasarkan kupon yang telah diberikan sebelumnya," kata dia.
Selain itu, untuk pelaksanaan takbiran hanya diperbolehkan di dalam masjid dan dibatasi jumlah jamaahnya, kemudian kegiatan takbir keliling tidak diperbolehkan.
"Khutbah Hari Raya Idul Adha durasinya jangan terlalu panjang," kata dia.
Pemkab Solok mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah karena daerah itu tidak termasuk dalam PPKM Mikro darurat, maka dari itu ia berharap agar masyarakat jangan sampai lengah dalam menjaga protokol kesehatan.
Ia berharap agar Forkopimda, ormas islam dan seluruh tokoh masyarakat selalu menyosialisasikan protokol kesehatan ke masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19.