Solok (ANTARA) - Wakil Wali Kota (Wawako) Solok, Sumatera Barat, Ramadhani Kirana Putra memonitor pelaksanaan verifikasi dan validasi (verivali) data untuk penerima program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2021 yang berasal dari dana APBD Kota Solok.
"Proses verifikasi data untuk penerima Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2021 yang berasal dari dana APBD Kota Solok perlu dilakukan untuk updating data masyarakat yang selama ini telah dicover JKN maupun yang belum," kata Dhani di Solok, Senin.
Menurutnya kegiatan verifikasi dan validasi data itu bertujuan untuk menghindari terjadinya duplikasi atau tercecer, bahkan data masyarakat yang telah meninggal.
"Setiap warga Kota Solok yang mendaftar akan ditempatkan di kelas III, seluruh biaya berasal dari APBD Kota Solok. Oleh karenanya perlu dilakukan verifikasi dan validasi," ucap Dhani.
Program JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
"Dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah," ujar dia.
Selain itu, pendataan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Kesehatan Kota Solok, Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan Kota Solok.
Hal ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah Kota Solok dalam mewujudkan jaminan kesehatan bagi masyarakat secara keseluruhan (total coverage) yang terlihat dari beberapa kali pelaksanaan verifikasi dan validasi (verivali) yang dimonitor langsung oleh Wawako Solok.
Sebelumnya, Pemkot Solok telah mendaftarkan seluruh masyarakat di kota itu dalam program JKN baik yang belum terdaftar, maupun yang telah terdaftar mandiri namun menunggak.
"Hal itu sesuai dengan janji kami bahwa masyarakat Kota Solok akan segera terdaftar 100 persen dalam program JKN," kata Dhani.
Ia mengatakan seluruh masyarakat Kota Solok akan terdaftar di JKN kelas tiga. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi peserta mandiri dan menunggak premi, Pemkot Solok akan membantu menangguhkan dengan mekanisme yang ada akan diproses secepatnya.
"Proses verifikasi data untuk penerima Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2021 yang berasal dari dana APBD Kota Solok perlu dilakukan untuk updating data masyarakat yang selama ini telah dicover JKN maupun yang belum," kata Dhani di Solok, Senin.
Menurutnya kegiatan verifikasi dan validasi data itu bertujuan untuk menghindari terjadinya duplikasi atau tercecer, bahkan data masyarakat yang telah meninggal.
"Setiap warga Kota Solok yang mendaftar akan ditempatkan di kelas III, seluruh biaya berasal dari APBD Kota Solok. Oleh karenanya perlu dilakukan verifikasi dan validasi," ucap Dhani.
Program JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
"Dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah," ujar dia.
Selain itu, pendataan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Kesehatan Kota Solok, Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan Kota Solok.
Hal ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah Kota Solok dalam mewujudkan jaminan kesehatan bagi masyarakat secara keseluruhan (total coverage) yang terlihat dari beberapa kali pelaksanaan verifikasi dan validasi (verivali) yang dimonitor langsung oleh Wawako Solok.
Sebelumnya, Pemkot Solok telah mendaftarkan seluruh masyarakat di kota itu dalam program JKN baik yang belum terdaftar, maupun yang telah terdaftar mandiri namun menunggak.
"Hal itu sesuai dengan janji kami bahwa masyarakat Kota Solok akan segera terdaftar 100 persen dalam program JKN," kata Dhani.
Ia mengatakan seluruh masyarakat Kota Solok akan terdaftar di JKN kelas tiga. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi peserta mandiri dan menunggak premi, Pemkot Solok akan membantu menangguhkan dengan mekanisme yang ada akan diproses secepatnya.