Sijunjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat mendaftarkan pegawai yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai peserta jaminan sosial ke BPJAMSOSTEK.
"Pendaftaran ini merupakan salah satu upaya Kejari Sijunjung untuk melindungi tenaga kerja Non ASN dari risiko kerja dan bukti komitmen dari kejaksaan dalam upaya optimalisasi peningkatan kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Inpres Nomor 2 tahun 2021," kata Kepala Kejari Sijunjung, Efenfri Eka Saputra di Sijunjung, Rabu.
Ia menyatakan, kejaksaan siap mendukung BPJAMSOSTEK dalam upaya peningkatan kepatuhan kepesertaan di wilayah Kabupaten Sijunjung.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Ferama Putri mengapresiasi kejaksaan yang sudah memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya yang bukan berstatus ASN.
Dia mengatakan, dengan adanya perlindungan sosial maka tenaga kerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman sebab kalau ada risiko meninggal atau kecelakaan saat bekerja maka ditanggung BPJAMSOSTEK.
"Risiko-risiko kerja yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dimana saja itu dapat dicover BPJAMSOSTEK. Para pekerja yang sudah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya," ujarnya.
BPJAMASOSTEK mendorong perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan karena itu hak yang diterima oleh pekerja untuk memberikan kenyamanan saat bekerja.
BPJAMSOSTEK memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan atau Jaminan Hari Tua (JHT).
Jaminan sosial BPJAMSOSTEK tidak hanya bisa diikuti oleh pekerja penerima upah tetapi juga yang bukan penerima upah.
"Pekerja mandiri atau bukan penerima upah juga bisa ikut sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ujarnya.
"Pendaftaran ini merupakan salah satu upaya Kejari Sijunjung untuk melindungi tenaga kerja Non ASN dari risiko kerja dan bukti komitmen dari kejaksaan dalam upaya optimalisasi peningkatan kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Inpres Nomor 2 tahun 2021," kata Kepala Kejari Sijunjung, Efenfri Eka Saputra di Sijunjung, Rabu.
Ia menyatakan, kejaksaan siap mendukung BPJAMSOSTEK dalam upaya peningkatan kepatuhan kepesertaan di wilayah Kabupaten Sijunjung.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Ferama Putri mengapresiasi kejaksaan yang sudah memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya yang bukan berstatus ASN.
Dia mengatakan, dengan adanya perlindungan sosial maka tenaga kerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman sebab kalau ada risiko meninggal atau kecelakaan saat bekerja maka ditanggung BPJAMSOSTEK.
"Risiko-risiko kerja yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dimana saja itu dapat dicover BPJAMSOSTEK. Para pekerja yang sudah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya," ujarnya.
BPJAMASOSTEK mendorong perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan karena itu hak yang diterima oleh pekerja untuk memberikan kenyamanan saat bekerja.
BPJAMSOSTEK memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan atau Jaminan Hari Tua (JHT).
Jaminan sosial BPJAMSOSTEK tidak hanya bisa diikuti oleh pekerja penerima upah tetapi juga yang bukan penerima upah.
"Pekerja mandiri atau bukan penerima upah juga bisa ikut sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ujarnya.