Solok (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Solok, Sumatera Barat menyosialisasikan peran penting keluarga berupa orang tua dalam pengasuhan anak.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kembali pemahaman orang tua mengenai pengasuhan anak dan mengatasi problematika terkait pengasuhan anak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kota Solok Delfianto di Solok, Sabtu.  

Selain itu, kegiatan sosialisasi tersebut diadakan dalam rangka percepatan Kota Solok sebagai Kota Layak Anak karena kabupaten/kota layak anak harus menggunakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. 

Ia menyebutkan terdapat lima indikator kabupaten/kota layak anak yang mesti dipenuhi, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. 

“Salah satu hak anak yang penting ialah hak pengasuhan. Hak pengasuhan anak harus dipenuhi dan dijamin dari lingkup terkecil yaitu keluarga," ucap dia. 

Ia berharap setiap orang tua dapat memahami dan memenuhi hak pengasuhan anak untuk mendukung tumbuh kembang anak yang optimal.

Pola pengasuhan anak merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan.

Studi membuktikan bahwa anak yang tidak dekat dan lekat dengan orang tua cenderung lebih rentan terhadap stres, mempunyai harga diri yang rendah, depresi dan memiliki masalah perilaku.

"Untuk membangun kelekatan tersebut harus dipenuhi dan dijamin dari lingkup terkecil yaitu keluarga," ujar dia.

Ia juga berharap semoga ke depannya para orang tua bisa memaksimalkan tumbuh kembang anak mereka sehingga tercipta generasi penerus yang lebih baik.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Pasal 21 mengamanatkan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui pengembangan kabupaten/kota layak anak (KLA). 

Pengukuran KLA menggunakan 24 indikator yang terdiri atas lima klaster salah satunya ialah klaster tentang lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.