Lubuk Basung (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat memproses 316 kasus perceraian selama Januari sampai 24 Juni 2021 dan hakim telah memutus 294 kasus.
Ketua Pengadilan Agama Lubukbasung, Laila Novera Bakar di Lubukbasung, Jumat, mengatakan ke 316 kasus itu merupakan cerai gugatan atau yang diajukan pihak perempuan 238 kasus dan cerai talak atau yang diajukan pihak laki-laki 78 kasus.
"Kasus perceraian itu paling banyak diajukan pihak perempuan dengan alasan ekonomi, adanya pihak ketiga dan lainnya," katanya didampingi Panitera PA Lubukbasung, Rahmad Mulyad .
Ia mengatakan, kasus perceraian itu telah diputus sebanyak 294 perkara selama enam bulan itu.
Kasus perceraian itu dilakukan secara online aplikasi e-court sebanyak 259 perkara dan e-litigasi sebanyak 23 perkara.
"Sidang perceraian itu dilakukan secara virtual mulai dari sidang sampai hasil putusan dikirim melalui email," katanya.
Ia mengakui jumlah kasus perceraian di PA Lubukbasung meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2020, tambahnya kasus sebanyak 483 perkara dengan cerai gugat 332 kasus dan cerai talak 151 kasus.
Perkara itu diajukan pasangan suami istri di empat wilayah kerja PA Lubukbasung yakni, Kecamatan Lubukbasung, Tanjungmutiara, Ampeknagari dan Palembayan.
"Kasus itu telah diputus seluruhnya dan selama enam bulan pada 2021 sebanyak 316 kasus yang telah diproses," katanya.
Kasus perceraian yang telah diputus langsung diberikan dokumen adminitrasi kependudukan berupa KTP dan kartu keluarga yang telah diubah.
Ini melalui layanan Prima Adminitrasi Kependudukan Dengan Integrasi Pengadilan Agama (Lapak DILA).
"KK dan KTP itu bisa diambil di kantor PA dan Disdukcapil Agam. Pelayanan bagi mereka itu diberikan kemudahan dan pelayanan secara khusus," katanya. ***2***
Ketua Pengadilan Agama Lubukbasung, Laila Novera Bakar di Lubukbasung, Jumat, mengatakan ke 316 kasus itu merupakan cerai gugatan atau yang diajukan pihak perempuan 238 kasus dan cerai talak atau yang diajukan pihak laki-laki 78 kasus.
"Kasus perceraian itu paling banyak diajukan pihak perempuan dengan alasan ekonomi, adanya pihak ketiga dan lainnya," katanya didampingi Panitera PA Lubukbasung, Rahmad Mulyad .
Ia mengatakan, kasus perceraian itu telah diputus sebanyak 294 perkara selama enam bulan itu.
Kasus perceraian itu dilakukan secara online aplikasi e-court sebanyak 259 perkara dan e-litigasi sebanyak 23 perkara.
"Sidang perceraian itu dilakukan secara virtual mulai dari sidang sampai hasil putusan dikirim melalui email," katanya.
Ia mengakui jumlah kasus perceraian di PA Lubukbasung meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2020, tambahnya kasus sebanyak 483 perkara dengan cerai gugat 332 kasus dan cerai talak 151 kasus.
Perkara itu diajukan pasangan suami istri di empat wilayah kerja PA Lubukbasung yakni, Kecamatan Lubukbasung, Tanjungmutiara, Ampeknagari dan Palembayan.
"Kasus itu telah diputus seluruhnya dan selama enam bulan pada 2021 sebanyak 316 kasus yang telah diproses," katanya.
Kasus perceraian yang telah diputus langsung diberikan dokumen adminitrasi kependudukan berupa KTP dan kartu keluarga yang telah diubah.
Ini melalui layanan Prima Adminitrasi Kependudukan Dengan Integrasi Pengadilan Agama (Lapak DILA).
"KK dan KTP itu bisa diambil di kantor PA dan Disdukcapil Agam. Pelayanan bagi mereka itu diberikan kemudahan dan pelayanan secara khusus," katanya. ***2***