Arosuka (ANTARA) - Bupati Solok Epyardi Asda memutasikan kepala dan pimpinan Puskesmas Tanjung Bingkung lainnya ke daerah pelosok karena kedapatan menolak pasien yang meminta pertolongan medis dengan alasan jam kerja sudah habis.

Epyardi Asda di Arosuka, Sabtu mengatakan akan memutasi empat orang petugas kesehatan Puskesmas Tanjung Bingkung tersebut ke daerah pelosok dengan tujuan untuk memberikan efek jera terhadap mereka.

Ia menyebutkan empat orang petugas Puskesmas tersebut, yakni terdiri atas kepala Puskesmas, kepala tata usaha, satu orang dokter, dan bidan. 

Ketiga petugas kesehatan tersebut akan dipindahkan ke daerah Pantai Cermin, Hiliran Gumanti, dan X Koto Singkarak.

Sanksi tersebut diberikan atas kesalahan pihak Puskesmas karena menolak memberikan pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD) kepada korban kecelakaan dengan alasan bahwa jam dinas sudah usai.

"Ke depannya saya sudah perintahkan kepada seluruh Puskesmas agar membuka UGD selama 24 jam. Kecuali memang ada alasan yang mendesak," kata dia.  

Ia berharap ke depannya tidak ada lagi terdengar kabar Puskesmas menolak pasien. "Kalau masih diulang lagi. Mereka berarti telah menentang pemerintah. Tanggung saja konsekuensinya," ucap Asda.  

Ia mengatakan sesuai visinya kesehatan masyarakat merupakan pelayanan yang utama. Untuk itu ia juga meminta pada setiap Puskesmas dan RS agar menyediakan vitamin gratis bagi masyarakat yang pergi berobat. 

Sebelumnya, pada Senin (14/6) beredar video di sosial media terkait kemarahan bupati Solok terhadap petugas kesehatan di Puskesmas Tanjung Bingkung karena menolak pelayanan pasien dengan dalih jam kerja sudah habis. 

Epyardi Asda pun melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada beberapa hari lalu ke lokasi dan mendapati Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Tanjung Bingkung tidak buka 24 jam. 

Asda pun dalam video itu marah kepada petugas kesehatan di sana karena kesal pimpinan Puskesmas dan beberapa staf beralasan punya surat kesepakatan bersama hanya membuka UGD mulai 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.
 

Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Mario Sofia Nasution
Copyright © ANTARA 2024