Padang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membekuk 16 orang pelaku kasus pencurian dalam enam hari terhitung 7-13 Juni 2021.


"Para pelaku ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam enam hari terakhir," kata Kepala Resor Kota Padang, Kombes Pol Imran Amir saat menggelar jumpa pers di Padang, Rabu.


Ia merinci belasan orang itu adalah pelaku kasus pencurian mulai dari pencurian dengan pemberatan, pencurian diserta kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor dengan jumlah 10 kasus.


"Kasus pencurian disertai dengan kekerasan adalah perbuatan begal, dari situ kami mengamankan senjata tajam jenis klewang," jelasnya.


Ia mengatakan total kerugian materil yang dialami korban dari sepuluh kasus  ditaksir mencapai Rp90 juta rupiah.


"Saat ini mereka tengah disidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatan di hadpaan hukum," katanya.


Imran juga membeberkan sembilan dari 16 pelaku merupakan pelaku yang pernah dihukum sebelumnya (residivis).


"Status residvis akan menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman pelaku," katanya.


Selain itu, Polresta Padang juga mengamankan 98 unit sepeda motor yang pernah dicuri oleh pelaku kejahatan.


Kendaraan itu tengah diproses untuk pengembalian kepada pemilik dengan memanfaatkan aplikasi digital milik Kapolda Sumbar yakni "E-barbuk".


Kapolresta Padang menegaskan akan terus mengungkap kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, demi memberikan kepastian hukum serta menekan angka kriminalitas.


Ia juga mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati menjaag barang berharga dari aksi pencurian.