Pengujian Formil Dan Materiil UU Cipta Kerja
Kamis, 10 Juni 2021 19:21 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) memimpin jalannya sidang perkara Pengujian Formil dan Materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Sidang dengan acara mendengarkan keterangan DPR dan Presiden tersebut ditunda dan akan digelar kembali pada 17 Juni 2021. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) memimpin jalannya sidang perkara Pengujian Formil dan Materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Sidang dengan acara mendengarkan keterangan DPR dan Presiden tersebut ditunda dan akan digelar kembali pada 17 Juni 2021. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Pewarta : Maril Gafur
Editor : Maril Gafur
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Jokowi tegaskan Undang-udang Cipta Kerja tetap berlaku pasca-putusan MK
29 November 2021 12:16 WIB, 2021
Dipaparkan di MK, inilah permasalahan UU Cipta Kerja menurut Guru Besar UGM
05 August 2021 13:44 WIB, 2021