Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) melimpahkan tahap II perkara kasus dugaan penganiayaan atas nama tersangka anggota DPRD setempat Boby Ade Saputra beserta barang bukti ke Kejari setempat. 


"Pelimpahan tahap II sudah dilaksanakan pagi ini," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto di Pulau Punjung, Rabu. 


Ia mengatakan pelimpahan tahap II  tersangka beserta barang bukti dilakukan hari ini sekitar pukul 10.30 WIB. Selanjutnya proses tahap II akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Dharmasraya.                  
                                                    
Ia mengatakan penyerahan tersebut dilakukan usai berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan. 


Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dharmasraya, Rieski Fernanda membenarkan telah menerima tahap II perkara oknum anggota DPRD tersebut. 


"Iya benar ada pelimpahan barang bukti dan tersangka tindak pidana oknum anggota DPRD Dharmasraya oleh penyidik Polres pagi ini," katanya. 


Ia mengatakan pada tahap II jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara dan barang bukti. Setelah itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung dan kemudian menentukan jadwal persidangan. 


Ia mengatakan barang bukti yang diserahkan sama seperti yang sudah sampaikan terdakwa dalam persidangan sebelumnya


"Karena ini kasus pengembangan barang buktinya sama dengan sebelumnya, mungkin seperti baju, motor dan mobil," ujarnya.


Sebelumnya dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat anggota DRPD itu ada 10 tersangka, empat diantaranya telah menjalani persidangan. 


Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.


Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


 

Pewarta : Ilka Jansen
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024