Pulau Punjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengemukakan penyidikan dugaan kasus korupsi penyelewengan dana retribusi daerah dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan pada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Satu Pintu masih menghitung kerugian negara.
"Kita sudah berkoordinasi dengan BPKP Sumbar untuk permintaan audit kerugian negara yang ditimbulkan," kata Kajari Dharmasraya, M Harris Hasbullah melalui Kasi Intelejen Wiliyamson di Pulau Punjung, Kamis.
Menurut dia Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar merupakan lembaga yang memiliki legalitas dalam menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
"Dalam hitungan jaksa penyidik (internal) ada kerugian negara dalam perkara ini, namun kita tetap menunggu hasil audit dari BPKP untuk ekspose berapa jumlahnya," ujarnya.
Ia mengatakan dalam proses penyidikan selain menghitung kerugian negara juga akan menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut.
Pihak kejaksaan komitmen menuntaskan proses penyidikan hingga selesai dengan menetapkan tersangka dalam kasus ini, tegas dia.
Sebelumnya, kejari setempat telah menaikkan status perkara dugaan korupsi tersebut. Peningkatkan status perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.
Dalam kasus itu pihak kejaksaan telah memintai keterangan dari pihak pejabat atau mantan pejabat, pegawai, pegawai tenaga harian lepas, perusahaan pemohon IMB, dan Inspektorat, kata dia.
Ia mengungkapkan adapun dugaan kasus korupsi yang dilakukan yakni retribusi yang dipungut oknum PNS dari pemohon IMB namun tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Dharmasraya.
"Sementara IMB pemohon telah diterbitkan dan dikeluarkan oleh dinas terkait, dugaan penyelewengan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai 2019," tambah dia.
"Kita sudah berkoordinasi dengan BPKP Sumbar untuk permintaan audit kerugian negara yang ditimbulkan," kata Kajari Dharmasraya, M Harris Hasbullah melalui Kasi Intelejen Wiliyamson di Pulau Punjung, Kamis.
Menurut dia Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar merupakan lembaga yang memiliki legalitas dalam menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
"Dalam hitungan jaksa penyidik (internal) ada kerugian negara dalam perkara ini, namun kita tetap menunggu hasil audit dari BPKP untuk ekspose berapa jumlahnya," ujarnya.
Ia mengatakan dalam proses penyidikan selain menghitung kerugian negara juga akan menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut.
Pihak kejaksaan komitmen menuntaskan proses penyidikan hingga selesai dengan menetapkan tersangka dalam kasus ini, tegas dia.
Sebelumnya, kejari setempat telah menaikkan status perkara dugaan korupsi tersebut. Peningkatkan status perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.
Dalam kasus itu pihak kejaksaan telah memintai keterangan dari pihak pejabat atau mantan pejabat, pegawai, pegawai tenaga harian lepas, perusahaan pemohon IMB, dan Inspektorat, kata dia.
Ia mengungkapkan adapun dugaan kasus korupsi yang dilakukan yakni retribusi yang dipungut oknum PNS dari pemohon IMB namun tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Dharmasraya.
"Sementara IMB pemohon telah diterbitkan dan dikeluarkan oleh dinas terkait, dugaan penyelewengan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai 2019," tambah dia.