Arosuka, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumbar memberhentikan seluruh kontrak Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka mengevaluasi tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah itu.
Keputusan itu ditegaskan dalam surat nomor 800/1261/BKPSDM-2021 perihal Evaluasi Kebutuhan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Solok tertanggal 25 Mei 2021.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aswirman itu memerintahkan pimpinan OPD untuk menghentikan kontrak seluruh THL terhitung 31 Mei 2021.
Dalam surat itu pimpinan OPD diharuskan untuk melakukan kajian dan analisis kebutuhan terhadap THL pada unit kerja berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Pimpinan OPD juga diminta untuk mengevaluasi THL pada unit kerja masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan, potensi, dan kualifikasi.
Selanjutnya, pimpinan OPD diminta untuk menyampaikan hasil evaluasi THL pada unit kerja masing-masing melalui email, paling lambat 10 Juni 2021.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa evaluasi tersebut dilakukan atas dasar hasil pemeriksaaan BPK RI atas LKPD tahun 2020 berdasarkan LHP BPK Nomor 43.B/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.
Selain itu, pertimbangan kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok tahun 2021 terkait recofusing anggaran untuk penanganan COVID-19 di daerah itu.
Sekda Kabupaten Solok Aswirman di Arosuka, Kamis, membenarkan adanya pemberhentian kontrak seluruh THL yang ada di Pemkab Solok pada akhir Mei 2021 mendatang.
Menurutnya kebijakan tersebut merupakan perintah dari bupati Solok yang menilai jumlah THL terlalu banyak. Hal itu terkait dengan recofusing anggaran untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Solok.
"Bupati memerintahkan seluruh OPD untuk melakukan evaluasi sesuai kebutuhan, karena selama ini THL yang paling banyak itu adanya di OPD," kata Aswirman.
Menurut dia hampir semua THL di Pemkab Solok tidak berdasarkan SK bupati.
"Bupati tidak memastikan kriteria THL yang akan dipanggil setelah putus kontrak ini. Terpenting sesuai dengan kebutuhan dan tupoksi THL itu ditempatkan," katanya.
Aswirman juga menyatakan, evaluasi THL tersebut akan dilakukan oleh Sekretariat Daerah (Setda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Jika pemutusan kontrak ini, berpengaruh ke masing-masing OPD, Aswirman menyatakan OKP bisa segera mengusulkan perekrutan sesuai kebutuhannya. Selama masa THL dievaluasi, seluruh pekerjaan yang biasanya dilakukan harus dikerjakan oleh atasannya. (*)
Keputusan itu ditegaskan dalam surat nomor 800/1261/BKPSDM-2021 perihal Evaluasi Kebutuhan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Solok tertanggal 25 Mei 2021.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aswirman itu memerintahkan pimpinan OPD untuk menghentikan kontrak seluruh THL terhitung 31 Mei 2021.
Dalam surat itu pimpinan OPD diharuskan untuk melakukan kajian dan analisis kebutuhan terhadap THL pada unit kerja berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Pimpinan OPD juga diminta untuk mengevaluasi THL pada unit kerja masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan, potensi, dan kualifikasi.
Selanjutnya, pimpinan OPD diminta untuk menyampaikan hasil evaluasi THL pada unit kerja masing-masing melalui email, paling lambat 10 Juni 2021.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa evaluasi tersebut dilakukan atas dasar hasil pemeriksaaan BPK RI atas LKPD tahun 2020 berdasarkan LHP BPK Nomor 43.B/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.
Selain itu, pertimbangan kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok tahun 2021 terkait recofusing anggaran untuk penanganan COVID-19 di daerah itu.
Sekda Kabupaten Solok Aswirman di Arosuka, Kamis, membenarkan adanya pemberhentian kontrak seluruh THL yang ada di Pemkab Solok pada akhir Mei 2021 mendatang.
Menurutnya kebijakan tersebut merupakan perintah dari bupati Solok yang menilai jumlah THL terlalu banyak. Hal itu terkait dengan recofusing anggaran untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Solok.
"Bupati memerintahkan seluruh OPD untuk melakukan evaluasi sesuai kebutuhan, karena selama ini THL yang paling banyak itu adanya di OPD," kata Aswirman.
Menurut dia hampir semua THL di Pemkab Solok tidak berdasarkan SK bupati.
"Bupati tidak memastikan kriteria THL yang akan dipanggil setelah putus kontrak ini. Terpenting sesuai dengan kebutuhan dan tupoksi THL itu ditempatkan," katanya.
Aswirman juga menyatakan, evaluasi THL tersebut akan dilakukan oleh Sekretariat Daerah (Setda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Jika pemutusan kontrak ini, berpengaruh ke masing-masing OPD, Aswirman menyatakan OKP bisa segera mengusulkan perekrutan sesuai kebutuhannya. Selama masa THL dievaluasi, seluruh pekerjaan yang biasanya dilakukan harus dikerjakan oleh atasannya. (*)