Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat meminta perusahaan PT PN VI dan PT BPSJ untuk mengeluarkan ruas jalan Sungai Sungkai menuju Log Batu Sandi dari lahan hak guna usaha untuk ditingkatkan. 

"Kami berencana meningkatkan ruas jalan Sungai Sungkai menuju Log Batu Sandi-Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya sehingga kami minta PTPN VI dan PT BPSJ mengeluarkan ruas jalan tersebut dari HGU," kata Bupati Solok Selatan Khairunas di Padang Aro, Rabu.

Setelah dikeluarkan dari HGU, katanya, perusahaan diminta menyerahkannya ke pemerintah daerah sehingga bisa secepatnya diproses untuk ditingkatkan. 

Dia mengatakan ruas jalan yang diminta dikeluarkan dari HGU sepanjang 10 kilometer dan jalan ini sangat strategis untuk menuju lintas Sumatera.

Surat permintaan untuk mengeluarkan ruas jalan ini dari HGU kedua perusahaan ini sudah diberikan langsung oleh Bupati Solok Selatan Khairunas kepada pihak perusahaan. Bupati Solok Selatan Khairunas meninjau ruas jalan Sungai Sungkai menuju Log Batu Sandi hingga batas Dharmasraya dari HGU perusahaan kepada manager PTPN VI, Rabu. (ANTARA/HO-Humas Solok Selatan) Selain menyerahkan surat permintaan ruas jalan, Bupati Solok Selatan Khairunas langsung meninjau kondisi jalan tersebut.

Jalan Sungai Sungkai-Sungai Rumbai merupakan salah satu akses strategis Solok Selatan untuk menuju lintas Sumatera.

Dengan adanya akses yang lancar ke Dharmasraya diharapkan bisa mempercepat kemajuan perekonomian Solok Selatan.

Akses ini sekarang sudah sering dimanfaatkan oleh masyarakat terutama pedagang yang akan ke Dharmasraya maupun Muaro Bungo Provinsi Jambi.

Jarak tempuh Sungai Sungkai-Sungai Rumbai juga lebih cepat untuk ke Provinsi Jambi sehingga bisa jadi alternatif lain oleh masyarakat selain jalan lintas Sumatera.

Pewarta : Erik Ifansyah Akbar
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024