Pulau Punjung (ANTARA) - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan memimpin apel gabungan secara virtual dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pascalebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Apel yang digelar secara daring itu sekaligus mengecek kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing instansi pada hari pertama masuk kerja.
"Apel pagi ini sekaligus menindaklanjuti aturan pemerintah terkait pelarangan mudik lebaran untuk mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19," katanya di Pulau Punjung, Senin.
Dalam arahannya, kata dia pemerintah telah mengingatkan seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk tidak melakukan perjalanan meninggalkan daerah selama masa larangan mudik diberlakukan.
Ia menyatakan akan memberi saksi terhadap ASN yang melanggar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
"Kalau ada ASN meninggalkan daerah di masa larangan mudik lebaran akan ditindaklanjuti penerapan sanksinya oleh tim di bawah koordinator Sekretaris Daerah. Termasuk yang tidak hadir apel daring hari ini akan sanksi lebih berat," tegas bupati.
Menurut dia kehadiran pejabat pada hari pertama kerja akan menjadi catatan penting pemerintah dan wakil bupati dalam mengevaluasi kinerja ASN ke depan.
"Saya mengapresiasi ASN yang tetap ditempat, dan mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan sebelum lebaran kemarin," ujar dia.
Pada akhir arahan, bupati minta ASN untuk meningkatkan disiplin dan kinerja sebagai aparatur negara serta mematuhi protokol kesehatan. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat.
Apel yang digelar secara daring itu sekaligus mengecek kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing instansi pada hari pertama masuk kerja.
"Apel pagi ini sekaligus menindaklanjuti aturan pemerintah terkait pelarangan mudik lebaran untuk mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19," katanya di Pulau Punjung, Senin.
Dalam arahannya, kata dia pemerintah telah mengingatkan seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk tidak melakukan perjalanan meninggalkan daerah selama masa larangan mudik diberlakukan.
Ia menyatakan akan memberi saksi terhadap ASN yang melanggar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
"Kalau ada ASN meninggalkan daerah di masa larangan mudik lebaran akan ditindaklanjuti penerapan sanksinya oleh tim di bawah koordinator Sekretaris Daerah. Termasuk yang tidak hadir apel daring hari ini akan sanksi lebih berat," tegas bupati.
Menurut dia kehadiran pejabat pada hari pertama kerja akan menjadi catatan penting pemerintah dan wakil bupati dalam mengevaluasi kinerja ASN ke depan.
"Saya mengapresiasi ASN yang tetap ditempat, dan mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan sebelum lebaran kemarin," ujar dia.
Pada akhir arahan, bupati minta ASN untuk meningkatkan disiplin dan kinerja sebagai aparatur negara serta mematuhi protokol kesehatan. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat.