515 warga binaan di LP Bukittinggi terima remisi Idul Fitri, dua langsung bebas
Jumat, 14 Mei 2021 16:15 WIB
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi. (Antara/Alfatah)
Bukittinggi (ANTARA) - Sebanyak 515 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Bukittinggi di Biaro, Sumatera Barat menerima pemotongan masa hukuman (remisi) khusus Idul Fitri 2021, dua diantaranya bebas.
"Ada 515 penerima remisi ditambah dua orang yang mendapat remisi khusus bebas untuk tahun ini," kata Kepala Lapas (Kalapas) Bukittinggi, Marten di Biaro, Jumat.
Ia mengatakan penerima remisi tersebut terdiri dari jumlah remisi selama 15 hari sebanyak 52 orang.
Selanjutnya remisi selama satu bulan sebanyak 363 orang warga binaan.
Remisi satu bulan 15 hari diberikan kepada 80 orang warga binaan.
Serta 20 orang warga binaan lainnya mendapatkan remisi Idul Fitri ini selama dua bulan.
Selain 515 orang warga binaan itu, Lapas Bukittinggi juga memberikan Remisi Khusus Seluruhnya (RKII) kepada dua warga binaan.
"Untuk tahun ini, dua warga binaan atas nama Alfin Hidayat dan Doni Ramadhan," kata dia.
Marten menambahkan keduanya juga sudah menjalani asimilasi rumah pada tanggal 03 November 2020 sesuai Permenkumham nomor 10 tahun 2020.
"Kita meminta dan berpesan kepada mereka yang telah diberikan remisi bebas ini untuk menjadi warga negara yang baik jangan sampai mengulangi kesalahan," kata dia.
Warga binaan yang berada di LP Kelas II A Bukittinggi di Biaro ini berjumlah 673 orang dengan rincian 55 orang tahanan dan 618 orang narapidana.
"Ada 515 penerima remisi ditambah dua orang yang mendapat remisi khusus bebas untuk tahun ini," kata Kepala Lapas (Kalapas) Bukittinggi, Marten di Biaro, Jumat.
Ia mengatakan penerima remisi tersebut terdiri dari jumlah remisi selama 15 hari sebanyak 52 orang.
Selanjutnya remisi selama satu bulan sebanyak 363 orang warga binaan.
Remisi satu bulan 15 hari diberikan kepada 80 orang warga binaan.
Serta 20 orang warga binaan lainnya mendapatkan remisi Idul Fitri ini selama dua bulan.
Selain 515 orang warga binaan itu, Lapas Bukittinggi juga memberikan Remisi Khusus Seluruhnya (RKII) kepada dua warga binaan.
"Untuk tahun ini, dua warga binaan atas nama Alfin Hidayat dan Doni Ramadhan," kata dia.
Marten menambahkan keduanya juga sudah menjalani asimilasi rumah pada tanggal 03 November 2020 sesuai Permenkumham nomor 10 tahun 2020.
"Kita meminta dan berpesan kepada mereka yang telah diberikan remisi bebas ini untuk menjadi warga negara yang baik jangan sampai mengulangi kesalahan," kata dia.
Warga binaan yang berada di LP Kelas II A Bukittinggi di Biaro ini berjumlah 673 orang dengan rincian 55 orang tahanan dan 618 orang narapidana.
Pewarta : Al Fatah
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
WFA Lebaran 2026 Ditetapkan, Pemerintah Imbau Perusahaan Tak Pangkas Cuti Karyawan
12 February 2026 16:03 WIB
Pastikan layanan prima dan operasional aman, KAI Divre II Sumbar lakukan inspeksi keselamatan lebaran 2026
12 February 2026 11:59 WIB
Menteri PU Instruksikan Jalur Lembah Anai Fungsional 24 Jam Selama Libur Lebaran
28 January 2026 19:36 WIB
Wabup Dharmasraya kunjungi Pemkot Solok jalin silaturahmi usai lebaran Idul 1446 HFitri
16 April 2025 22:29 WIB