Arosuka (ANTARA) - Bupati Solok, Sumatera Barat, Epyardi Asda mengimbau masyarakat di daerah itu memperketat penerapan protokol kesehatan berstandar COVID-19 saat melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Solok, Rabu pada prinsipnya pelaksanaan takbiran dan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 08/Ed/GSB-2021.

Ia mengatakan bagi yang melaksanakan Shalat Idul Fitri diuatamakan dilaksankan di lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari mobilitas.

Selain itu, pada penyelenggara kegiatan takbir keliling dan Shalat Idul Fitri diminta untuk menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan COVID-19.

Ia juga meminta kepada seluruh camat dan wali nagari agar turut memfasilitasi, mengawasi, serta memastikan kegiatan masyarakat dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri benar-benar mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Hal itu bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19 yang terus meningkat di Kabupaten Solok. Serta menghindari adanya kemungkinan klaster baru.

Untuk itu, diminta kita semua agar dapat menyosialisasikan dan menyebarluaskan informasi ini ke pengurus masjid, musala, surau, dan masyarakat di wilayah masing-masing.

Di samping itu, Juru Bicara COVID-19 Kabupaten Solok Syofiar Syam menyebutkan total warga Kabupaten Solok yang terkonfirmasi COVID-19 sampai hari ini sebanyak 1.420 orang.

"Dari total kasus tersebut terdiri atas menjalani karantina mandiri 127 orang, dirawat 31 orang, meninggal 49 orang dan sembuh 1.213 orang," ujar dia.

Saat ini Kabupaten Solok masih termasuk dalam zona oranye (risiko sedang) COVID-19.


 

Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2024