Padang (ANTARA) - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akan memberlakukan penyesuaian operasional menyikapi kebijakan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.


"Dari sisi operasional bandara, kami  melakukan penataan pada tiga aspek yaitu personel bandara, sistem operasional bandara, dan sistem penerbangan," kata Executive General Manager  AP II BIM Yos Suwagiyono di Padang Pariaman, Selasa.


Ia menyampaikan penataan bandara  tersebut  pada tiga aspek tersebut didukung dengan adanya infrastruktur teknologi informasi.


“BIM didesain dapat beradaptasi dengan cepat di tengah dinamisnya kondisi  pandemi ini. Penataan pada aspek personel bandara didukung adanya aplikasi karyawan AP II yaitu iPerform," kata dia.


Lalu penataan aspek sistem operasional bandara didukung adanya wadah bagi seluruh pemangku kepentingan yakni Airport Operation Control Center [AOCC], dan penataan pada sistem penerbangan dilakukan dengan menerapkan AirportCollaborative Decision Making (A-CDM).


Sementara Manager Operation dan  Services Angkasa Pura II BIM  Immamura Ginting memastikan pihaknya akan  melakukan penyesuaian operasional menindaklanjuti kebijakan pelarangan mudik.


“Lalu lintas penerbangan dan penumpang pada periode peniadaan mudik dipastikan akan turun, dan sejalan dengan itu kami melakukan penyesuaian operasional untuk memastikan bandara tetap optimal di setiap aspek,” ujarnya.


Ia memastikan BIM juga bersiaga apabila ada penerbangan tidak berjadwal seperti  ada penerbangan dalam rangka kemanusiaan, militer, evakuasi medis, repatriasi, penerbangan VVIP/VIP, penerbangan kenegaraan, dan  penerbangan dengan status darurat.


Menyikapi hal itu PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau membentuk posko monitoring dan pemeriksaan penumpang dalam rangka mendukung kebijakan pelarangan mudik lebaran.


Menurut dia yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat pada periode itu adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus seperti  kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit atau  berduka.


"Lalu  ibu hamil untuk kepentingan persalinan, dan kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan," kata dia


Ia menyampaikan  petugas yang bersiaga  Posko Monitoring mulai dari  unsur Satgas Penanganan COVID-19, Otoritas Bandara, maskapai, Polri/TNI dan  Pemda setempat.


“Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara pemangku kepentingan serta memastikan protokol kesehatan diterapkan seperti misalnya pengaturan jaga jarak di gedung terminal,” ujarnya.





 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024