Pulau Punjung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan tengah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) seorang anggota DRPD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Boby Ade Saputra. 

"Proses PAW sesuai surat dari Sekretariat DPRD Dharmasraya mengenai permintaan data perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan dapil yang sama," kata Ketua KPU Dharmasraya Maradis, di Pulau Punjung, Sabtu. 

Ia menjelaskan verifikasi data PAW dilakukan terhadap anggota DPRD dari daerah pemilihan IV itu karena diberhentikan partai. KPU tidak menjelaskan ikwal mengenai pemberhentian anggota dprd asal PKB tersebut. 

"Kenapa diberhentikan kami tidak tau, sebaiknya itu lansung ke partai yang bersangkutan," ujarnya. 

Ia mengatakan surat permohonan PAW diterima dari Sekretariat DPRD Dharmasraya pada Rabu (28/4). Sesuai ketentuan KPU memiliki waktu paling lama lima hari untuk memproses hal tersebut. 

"Verifikasi data perolehan suara terbanyak telah selesai, paling lambat Senin sudah disampaikan ke DPRD," kata dia. 

Ia menambahkan suara terbanyak ke dua dari Partai Kebangkitan Bangsa di dapil IV adalalah saudara Herman dengan perolehan47 suara.

Sementara, Ketua DPC PKB Dharmasraya Karjo mengatakan  pemberhentian Bobi Ade Saputra karena dinilai telah melanggar Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) partai. 

Karjo juga tidak membantah mengenai pemberhentian Bobi terkait proses hukum yang tengah dijalaninya, kata dia. 

"Surat pemberhentian ini kan dari DPP langsung, pertimbangannya ya selain proses hukum yang sedang dijalani, ada yang lebih penting yaitu mengenai kehadiran Boby yang hampir sembilan bulan mangkir dari kegiatan kedawanan, saya rasa ini yang lebih penting serta menjadi pertimbangan partai dalam mengambil keputusan ini," sebut dia. 

Sebelumnya pihak kepolisian setempat menetapkan Bobi Ade Saputra sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. *

Pewarta : Ilka Jansen
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2024