Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah komisi pemilihan umum (KPU) Solok senilai Rp1,36 miliar atau 14,78 persen. 

Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil H di Solok, Sabtu menyebutkan total jumlah dana hibah yang diterima sebelumnya sebesar Rp9,2 miliar, terealisasikan sebesar Rp7,8 miliar atau 85,22 persen. Sehingga sisa dana hibah sebesar Rp1,36 miliar atau 14,78 persen. 

Laporan yang disampaikan merupakan tindak lanjut naskah perjanjian hibah daerah, pemerintah daerah Kota Solok dengan komisi pemilihan umum Kota Solok Nomor 92/NPHD/2019 dan Nomor : 227/KU.07 NPHD/1372/X/2019 tentang pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Solok 2020. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Alhamdulillah, tahapan demi tahapan telah dilakukan dengan cepat dan tepat waktu," kata dia. 

Danil mengatakan ketepatan dan kecepatan pertanggungjawaban keuangan tersebut tentu akan membuat KPU secara organisasi semakin baik dan kredibel.

Selain itu, Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengapresiasi Ketua KPU dan seluruh jajaran yang telah menjalankan amanah konstitusi dengan baik. 

"Sehingga pemilu serentak di Kota Solok dapat berjalan dengan aman dan lancar mulai dari tahapan awal sampai akhir Pilkada 2020," ujar dia.