Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap HS (27) seorang pelaku diduga terlibat kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan korban meninggal pada Selasa (13/4) sekitar pukul 21.30 WIB.


"Pelaku ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Agustus 2020," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto di Pulau Punjung, Rabu.


Ia mengatakan sejak ditetapkan menjadi DPO tersangka diketahui melarikan diri ke Pulau Jawa. Setelah sekian lama menghilang tim mendapatkan informasi pelaku telah kembali dari tempat pelariannya.

 
Mendapat informasi tersebut, lanjut dia petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya Jorong Cendan Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya.


"Setelah ditangkap, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan kasus," katanya.


Paur Humas Polres Dharmasraya, Aiptu Aidil Putra Tanjung menambahkan pelaku yang diamankan tim Satreskrim merupakan DPO kedua dari tujuh orang yang ditetapkan dalam kasus yang berujung maut itu.


Sebelumnya pelaku lainnya yakni"BAS" oknum anggota DPRD Dharmasraya yang masuk DPO telah menyerahkan diri pada Februari 2021, kata dia.


Pihak kepolisian setempat terus melakukan pengejaran terhadap lima DPO yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut, lanjut dia.


Terhadap pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 3 junto pasal 351 ayat 3 jonto pasal 55 junto pasal 56 KUHP.


Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.


Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia.


 

Pewarta : Ilka Jansen
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024