Arosuka (ANTARA) - Mantan Bupati Solok, Sumatera Barat, Gusmal membenarkan bahwa dirinya bersama mantan Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin pernah berutang Rp1 miliar kepada bupati Solok terpilih 2021 Epyardi Asda.


Gusmal saat dihubungi dari Koto Baru, Kamis, mengatakan uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk biaya saksi pada Pilkada 2015. Karena usai kampanye dia dan Yulfadri Nurdin  kehabisan dana untuk membayar para saksi.


"Kami pun meminjam uang ke Epyardi Asda senilai Rp1 miliar untuk biaya saksi Pilkada pada 2015, bukan Rp 1,3 miliar," katanya.


Peminjaman uang tersebut dibuktikan dengan penekanan surat perjanjian yang ditandatangani oleh empat orang, yakni Gusmal dan istri, serta Yulfadri dan istrinya.


Selain itu, ia mengaku utang itu sudah dibayarkan sebesar Rp600 juta diakhir jabatannya dengan bukti jaminan berupa sertifikat tanah sudah diterimanya.
 

Sementara untuk sisanya, Gusmal mengatakan bahwa itu bukan utangnya lagi, karena saat itu yang berutang tidak hanya dia saja, tetapi berdua dengan Mantan Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin.


"Kalau saya dilaporkan yaa saya hadapi saja, saya kan ada bukti atas pembayaran utang itu. Terkait sisanya, masa saya sendiri yang bayar utang," ujar dia.


Sebelumnya, Bupati Solok terpilih Epyardi Asda melaporkan mantan Bupati Solok dan Wakil Bupati Solok Gusmal-Yulfadri terkait dugaan penggelapan uang dan penipuan ke Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota pada Rabu (7/4) malam.


"Benar, saya melaporkan mereka berdua terkait dugaan tindak pidana penipuan. Tapi ini baru dugaan ya. Jadi saya sebagai warga negara yang baik kalau ada masalah tentu melapor ke pihak yang berwenang," kata Epy.


Bupati Solok terpilih tersebut didampingi kuasa hukumnya Armen Bakar SH dan David Orlando SH mendatangi Polres Solok Kota. Dalam pengaduannya, Epyardi Asda meminta pihak kepolisian memastikan secara hukum perkara yang dialaminya.


Dugaan penipuan itu, kata Epy bermula saat Gusmal didampingi Yulfadri Nurdin meminjam uang kepada Epyardi Asda yang belum lunas dibayar, serta adanya dugaan penipuan dan penggelapan.


Bahkan sudah berusaha dikomunikasikan dengan Gusmal melalui pengacaranya tapi tidak menemukan titik terang.







 

Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024