Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Berat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial G (32) diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis sekitar pukul 00.01 WIB.


"Benar seorang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah di Pulau Punjung, kamis.


Ia mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Jorong Koto Diateh Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru. Pelaku merupakan target operasi polisi.


Ia menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku telah membeli narkoba dari seseorang di Kabupaten Muaro Bungo, Jambi untuk diedarkan di Kabupaten Dharmasraya.


"Setelah mendapat informasi petugas sempat mengintai di perbatasan Sumbar dengan Jambi, namun tim tidak berhasil menangkap saat itu, kemudian dilanjutkan pengintaian di rumah pelaku akhirnya ditangkap," ungkap dia.


Ia menyebutkan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu-sabu seberat 2,5 gram, 16 paket kecil, timbangan digital, telepon genggam, dan uang tunai.


Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyelidikan, lanjut dia.


Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Junto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana lima sampai 12 tahun penjara, kata dia.


Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengungkap penyalahgunaan narkoba di daerah itu. Untuk itu, ia berharap dukungan masyarakat dengan memberi informasi kepada polisi.


Nb: Izin pak redaktur bantuan foto ilustrasinya. Foto yang dikirim narasumber kapasitas kecil. mksh

    


 

Pewarta : Ilka Jansen
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024