Palembang (ANTARA) - Letak strategis wilayah Provinsi Sumatera Selatan menjadi daya tarik bagi siapa pun untuk memanfaatkannya, termasuk para bandar narkoba.
Bandar narkoba jaringan Sumatera yang sebelumnya memanfaatkan beberapa kota di wilayah Sumsel sebagai daerah transit untuk memasarkan barang terlarang itu ke Pulau Jawa, kini menjadikannya sebagai target pemasaran.
Bukti Sumsel menjadi daerah sasaran tempat memasarkan narkotika, psikotropika, zat adiktif dan obat-obatan berbahaya itu, aparat penegak hukum sering menangkap bandar dan kurir narkoba melakukan transaksi barang terlarang itu.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, pada Oktober 2020 menangkap As seorang warga Medan, Sumatera Utara, tersangka kurir narkoba jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dengan barang bukti 1,049 kilogram sabu-sabu.
Anggota Ditresnarkoba mengungkap seorang warga Medan tersangka kurir narkoba ditangkap di jalur lintas Palembang-Jambi.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi berdasarkan keterangan tersangka, narkoba tersebut rencananya didistribusikan kepada pengedar di Kota Palembang dan beberapa daerah Sumsel lainnya.
Jika asumsi satu gram narkoba jenis sabu bisa dikonsumsi enam orang, berarti pengungkapan kasus tersebut bisa menyelamatkan puluhan ribu anak bangsa dari bahaya narkoba.
Kemudian kasus terbaru petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan pada awal Maret 2021 berhasil mengamankan mantan anggota DPRD Aceh, SB bersama dua kaki tangannya Lk dan Suh tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka SB ditangkap tim Berantas BNN Sumsel di kawasan Jalan akses Palembang-Jambi dengan barang bukti 5 kg narkoba jenis sabu-sabu untuk dipasarkan di Kabupaten Pali.
Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol.M Arief Ramdhani menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba antarprovinsi itu berawal dari informasi masyarakat kepada petugas ada sebuah mobil minibus dengan ciri berwarna merah membawa narkoba dari Aceh melintas di jalan lintas timur sumatera akses Palembang-Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas tim berantas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap mobil yang dimaksud.
Setelah diketahui mobil yang dicurigai melintas di kawasan Jalan Palembang-Betung, petugas langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan dengan menemukan 5 kg sabu dan mengamankan seorang tersangka SB mantan anggota DPRD Aceh itu.
Berdasarkan keterangan tersangka SB dilakukan pengembangan dan berhasil diungkap tersangka pemesan sabu yakni Lk warga Pendopo Talang Ubi, Kabupaten Pali.
Kemudian dari keterangan tersangka Lk yang mengaku hanya sebagai kurir atau orang suruhan untuk mengambil sabu dari Aceh yang dibawa SB dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Suh.
Selain narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg, petugas juga mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Ayla warna merah nopol BM-1735-AV, mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol BG-180-PA, sepeda motor dan enam unit ponsel dari ketiga tersangka.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Gencarkan pemberantasan
Melihat tingginya kasus narkoba, jajaran Polda Sumsel pada tahun 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.
"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol.Eko Indra Heri.
Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.
Masyarakat diharapkan partisipasi-nya melakukan pengawasan lingkungan sekitar serta anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa.
Khusus bersih-bersih internal dari narkoba, pihaknya memerintahkan tim Biddokes Polda Sumsel untuk rutin melakukan tes urine secara mendadak di satuan kerja lingkungan polda dan polres.
Tes urine secara mendadak perlu dilakukan untuk mengecek kemungkinan anggota Polri dan ASN mengonsumsi narkoba atau tidak sebagai upaya pemberantasan narkoba dari internal.
"Kegiatan ini sesuai dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas penggunaan narkoba di lingkungan Polri, " ujarnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berupaya meningkatkan partisipasi pemuda dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang hingga kini kasus-nya masih cukup tinggi dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
"Dengan partisipasi anak muda diharapkan dapat mempersempit peredaran gelap narkoba dan mencegah timbulnya korban baru dari kalangan pelajar dan mahasiswa," ujar Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol. M. Arief Ramadhani
Untuk meningkatkan partisipasi pemuda di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota ini, pihaknya membuat berbagai kegiatan yang menarik perhatian mereka seperti membuat lomba video pendek penyuluhan narkoba dan pembinaan keterampilan untuk pemberdayaan.
Partisipasi aktif anak muda sangat membantu karena cukup banyak transaksi narkoba berhasil digagalkan setelah adanya laporan dari mereka.
Anak muda memiliki peran besar dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena jaringan pengedar menjadikan mereka target penjualan barang terlarang itu.
Pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan lebih gencar lagi dan secara bersama-sama karena jumlah pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba di provinsi itu mencapai 100 ribu orang dengan tingkatan pencandu pemula hingga akut.
Melihat fakta tersebut, pihaknya mengajak anak muda dan semua pihak untuk menutup celah masuk dan beredar-nya narkoba di provinsi dengan penduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu.
Untuk memberikan efek jera kepada pengguna dan pengedar narkoba, pihaknya dalam setiap kesempatan penyuluhan mengingatkan kepada pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum untuk tidak coba-coba mengonsumsi dan mengedarkan narkoba karena jika terjaring petugas akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Melalui upaya tersebut diharapkan dapat ditutup celah masuk narkoba jaringan Sumatera ke wilayah Sumsel, dan bisa dicegah melintasnya bandar dan kurir barang terlarang itu untuk memasarkan narkoba ke Pulau Jawa.
Bandar narkoba jaringan Sumatera yang sebelumnya memanfaatkan beberapa kota di wilayah Sumsel sebagai daerah transit untuk memasarkan barang terlarang itu ke Pulau Jawa, kini menjadikannya sebagai target pemasaran.
Bukti Sumsel menjadi daerah sasaran tempat memasarkan narkotika, psikotropika, zat adiktif dan obat-obatan berbahaya itu, aparat penegak hukum sering menangkap bandar dan kurir narkoba melakukan transaksi barang terlarang itu.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, pada Oktober 2020 menangkap As seorang warga Medan, Sumatera Utara, tersangka kurir narkoba jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dengan barang bukti 1,049 kilogram sabu-sabu.
Anggota Ditresnarkoba mengungkap seorang warga Medan tersangka kurir narkoba ditangkap di jalur lintas Palembang-Jambi.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi berdasarkan keterangan tersangka, narkoba tersebut rencananya didistribusikan kepada pengedar di Kota Palembang dan beberapa daerah Sumsel lainnya.
Jika asumsi satu gram narkoba jenis sabu bisa dikonsumsi enam orang, berarti pengungkapan kasus tersebut bisa menyelamatkan puluhan ribu anak bangsa dari bahaya narkoba.
Kemudian kasus terbaru petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan pada awal Maret 2021 berhasil mengamankan mantan anggota DPRD Aceh, SB bersama dua kaki tangannya Lk dan Suh tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka SB ditangkap tim Berantas BNN Sumsel di kawasan Jalan akses Palembang-Jambi dengan barang bukti 5 kg narkoba jenis sabu-sabu untuk dipasarkan di Kabupaten Pali.
Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol.M Arief Ramdhani menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba antarprovinsi itu berawal dari informasi masyarakat kepada petugas ada sebuah mobil minibus dengan ciri berwarna merah membawa narkoba dari Aceh melintas di jalan lintas timur sumatera akses Palembang-Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas tim berantas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap mobil yang dimaksud.
Setelah diketahui mobil yang dicurigai melintas di kawasan Jalan Palembang-Betung, petugas langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan dengan menemukan 5 kg sabu dan mengamankan seorang tersangka SB mantan anggota DPRD Aceh itu.
Berdasarkan keterangan tersangka SB dilakukan pengembangan dan berhasil diungkap tersangka pemesan sabu yakni Lk warga Pendopo Talang Ubi, Kabupaten Pali.
Kemudian dari keterangan tersangka Lk yang mengaku hanya sebagai kurir atau orang suruhan untuk mengambil sabu dari Aceh yang dibawa SB dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Suh.
Selain narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg, petugas juga mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Ayla warna merah nopol BM-1735-AV, mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol BG-180-PA, sepeda motor dan enam unit ponsel dari ketiga tersangka.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Gencarkan pemberantasan
Melihat tingginya kasus narkoba, jajaran Polda Sumsel pada tahun 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.
"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol.Eko Indra Heri.
Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.
Masyarakat diharapkan partisipasi-nya melakukan pengawasan lingkungan sekitar serta anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa.
Khusus bersih-bersih internal dari narkoba, pihaknya memerintahkan tim Biddokes Polda Sumsel untuk rutin melakukan tes urine secara mendadak di satuan kerja lingkungan polda dan polres.
Tes urine secara mendadak perlu dilakukan untuk mengecek kemungkinan anggota Polri dan ASN mengonsumsi narkoba atau tidak sebagai upaya pemberantasan narkoba dari internal.
"Kegiatan ini sesuai dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas penggunaan narkoba di lingkungan Polri, " ujarnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berupaya meningkatkan partisipasi pemuda dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang hingga kini kasus-nya masih cukup tinggi dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
"Dengan partisipasi anak muda diharapkan dapat mempersempit peredaran gelap narkoba dan mencegah timbulnya korban baru dari kalangan pelajar dan mahasiswa," ujar Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol. M. Arief Ramadhani
Untuk meningkatkan partisipasi pemuda di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota ini, pihaknya membuat berbagai kegiatan yang menarik perhatian mereka seperti membuat lomba video pendek penyuluhan narkoba dan pembinaan keterampilan untuk pemberdayaan.
Partisipasi aktif anak muda sangat membantu karena cukup banyak transaksi narkoba berhasil digagalkan setelah adanya laporan dari mereka.
Anak muda memiliki peran besar dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena jaringan pengedar menjadikan mereka target penjualan barang terlarang itu.
Pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan lebih gencar lagi dan secara bersama-sama karena jumlah pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba di provinsi itu mencapai 100 ribu orang dengan tingkatan pencandu pemula hingga akut.
Melihat fakta tersebut, pihaknya mengajak anak muda dan semua pihak untuk menutup celah masuk dan beredar-nya narkoba di provinsi dengan penduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu.
Untuk memberikan efek jera kepada pengguna dan pengedar narkoba, pihaknya dalam setiap kesempatan penyuluhan mengingatkan kepada pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum untuk tidak coba-coba mengonsumsi dan mengedarkan narkoba karena jika terjaring petugas akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Melalui upaya tersebut diharapkan dapat ditutup celah masuk narkoba jaringan Sumatera ke wilayah Sumsel, dan bisa dicegah melintasnya bandar dan kurir barang terlarang itu untuk memasarkan narkoba ke Pulau Jawa.