Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, menyita barang bukti 11 unit sepeda motor berbagai merk dengan nilai mencapai Rp120 juta selama operasi Jaran Singgalang yang digelar sejak 1 hingga 14 Maret 2021.
"Barang bukti tersebut disita dari empat tersangka pencurian kendaraan bermotor hasil pengungkapan tiga kasus yang menjadi target operasi polisi," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah di Pulau Punjung, Senin.
Ia menambahkan operasi jaran Singgalang 2021 yang digelar selama 14 hari digelar untuk menekan angka pencurian kendaraan di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Ia mengatakan dari hasil penyidikan dan pengembangan petugas, tindakan pencurian tersebut diotaki tersangka DS (27) bersama ketiga rekannya yang turut terjaring dalam giat operasi.
Ia menyebutkan dari pengakuan tersangka modus yang dilancarkan adalah dengan mengintai kelalaian pemilik kendaraan saat mencabut kunci kontak serta menggunakan kunci T untuk kendaraan yang diparkir ditempat yang tidak aman.
"Sepeda motor hasil curian ini dijual tersangka kepada pihak lain dengan harga murah dan hasilnya dipergunakan untuk membeli narkoba," ujarnya.
Ia mengatakan dari 11 barang bukti 10 diantaranya sudah diketahui pemiliknya, dan satu unit kendaraan belum diketahui karena belum ada masyarakat yang melapor sebagai pemilik kendaraan.
Ia menyampaikan di luar target operasi Jaran Singgalang 2021 pihaknya juga mengembangkan kasus pencurian kendaraan sebanyak enam kasus sebagai target non operasi.
Ia menegaskan petugas kepolisian terus berupaya mengungkap seluruh kasus yang dilaporkan masyarakat, baik itu melalui pengembangan perkara yang ditangani.
"Polisi akan terus berupaya maksimal dalam menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat. Kami mengimbau agar segera melaporkan jika menjadi korban atau mengetahui serta memiliki informasi tentang suatu tindak kejahatan," tamba dia.
Sebelumnya jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap DD (27) warga Jorong Padang Bungur, Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar, Besar AY (40) Jorong Koto Besar, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto. Kedua pelaku ditangkap di Kacamatan Padang Laweh.
"Barang bukti tersebut disita dari empat tersangka pencurian kendaraan bermotor hasil pengungkapan tiga kasus yang menjadi target operasi polisi," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah di Pulau Punjung, Senin.
Ia menambahkan operasi jaran Singgalang 2021 yang digelar selama 14 hari digelar untuk menekan angka pencurian kendaraan di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Ia mengatakan dari hasil penyidikan dan pengembangan petugas, tindakan pencurian tersebut diotaki tersangka DS (27) bersama ketiga rekannya yang turut terjaring dalam giat operasi.
Ia menyebutkan dari pengakuan tersangka modus yang dilancarkan adalah dengan mengintai kelalaian pemilik kendaraan saat mencabut kunci kontak serta menggunakan kunci T untuk kendaraan yang diparkir ditempat yang tidak aman.
"Sepeda motor hasil curian ini dijual tersangka kepada pihak lain dengan harga murah dan hasilnya dipergunakan untuk membeli narkoba," ujarnya.
Ia mengatakan dari 11 barang bukti 10 diantaranya sudah diketahui pemiliknya, dan satu unit kendaraan belum diketahui karena belum ada masyarakat yang melapor sebagai pemilik kendaraan.
Ia menyampaikan di luar target operasi Jaran Singgalang 2021 pihaknya juga mengembangkan kasus pencurian kendaraan sebanyak enam kasus sebagai target non operasi.
Ia menegaskan petugas kepolisian terus berupaya mengungkap seluruh kasus yang dilaporkan masyarakat, baik itu melalui pengembangan perkara yang ditangani.
"Polisi akan terus berupaya maksimal dalam menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat. Kami mengimbau agar segera melaporkan jika menjadi korban atau mengetahui serta memiliki informasi tentang suatu tindak kejahatan," tamba dia.
Sebelumnya jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap DD (27) warga Jorong Padang Bungur, Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar, Besar AY (40) Jorong Koto Besar, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto. Kedua pelaku ditangkap di Kacamatan Padang Laweh.