Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Jarang Singgalang 2021 selama dua hari terakhir.


"Ketiga tersangka ditangkap di dua tempat kejadian perkara berbeda, ketiganya merupakan komplotan pencuri yang meresahkan warga selama ini," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto di Pulau Punjung, Rabu.


Ia mengatakan dua tersangka Dodo Suwang (27) warga Nagari Abai Siat dan Ali Yusak (40) warga Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar ditangkap pada Minggu (28/2) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya.


Berselang satu hari Senin (1/3) jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Polsek kembali menangkap satu tersangka Alhudri (30) warga Desa Baru Balai Panjang, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Jambi, lanjut dia.


Ia tangkap saat berada di salah satu warung di Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.


"Penangkapan tersangka yang ketiga ini hasil pengembangan dari tersangka Dodo dan Ali Yusak, pengakuannya mereka satu komplotan yang beraksi di wilayah masing-masing," ujarnya.


Ia menyebutkan dari hasil pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu
unit Honda Scoopy dan satu unit Yamaha NMAX.


Ia mengatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.


Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 junto 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal.


Pihak kepolisian setempat mengimbau seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan mengungci stang saat meninggalkan kendaraan, tambah dia.


 

Pewarta : Ilka Jansen
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024