Padang (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menilai sudah saatnya aparat penegak hukum masuk lebih dalam menyelidiki dugaan penggelembungan harga pengadaan hand sanitizer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah provinsi itu dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.


"Merespon Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Sumbar yang menemukan dugaan penggelembungan harga hand sanitizer hingga Rp4,9 miliar sudah saatnya penegak hukum bertindak," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Yefri Heriani di Padang, Rabu.


Menurut dia jika membaca Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan menyimak persidangan  pansus DPRD Sumbar soal anggaran COVID-19, maka nampak sekali ada indikasi untuk mengambil kesempatan, dengan dalih kedaruratan.   


"Kelihatan sekali niat berbuat jahat,  kami menduga sudah ada niat jahat sejak awal, dengan melibatkan rekanan dan juga keluarga," ujarnya.


Ia menilai ini bukan hanya soal penyimpangan pelayanan publik, atau maladministrasi dalam pengadaan barang dan jasa  namun diduga kuat  sudah korupsi.


"Karena itu proses hukum saja, lebih cepat lebih baik. Rasa keadilan publik di tengah derita COVID-19 yang sampai hari ini masih mendera, harus terobati dengan penegakan hukum yang adil, dan tegas," ujarnya.


Ombudsman juga sudah mendengar  Polda Sumbar memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran COVID-19 tersebut termasuk   Kejaksaan Tinggi telah melakukan proses pengumpulan barang bukti.


"Ini sudah sangat terang benderang. Kita berharap, penegak hukum bisa menuntaskan kasus ini
sampai ke akar-akarnya, menemukan para pihak yang terlibat, yang bisa saja masih tersembunyi, belum terungkap dalam LHP BPK, atau Laporan Pansus DPRD," kata dia.


Ia berpendapat biasanya kejahatan seperti ini, bukan kerja sendiri-sendiri. Belum lagi, aliran dananya bisa saja mengalir kemana-mana.


Belajar dari kasus ini,  Ombudsman mengajak semua pihak, pemerintah, DPRD Kabupaten/Kota, termasuk masyarakat sipil, untuk menyisir LHP  BPK karena dikhawatirkan pola yang sama terjadi.


"Diperlukan juga penanganan yang sama. Perlu dikawal bersama. Tidak boleh ada pengabaian atas tindak lanjut atas LHPBPK," katanya.


"Demikian juga penegak hukum di daerah, harus tetap memantau Ombudsman, selaku lembaga pengawas pelayanan publik, akan mengambil peran untuk itu. Memantau, proses tindaklanjut LHP oleh Pemerintah Daerah, dan upaya-upaya penegakan hukum," tambahnya.


Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sumatera Barat mengungkap terjadinya
penggelembungan harga pengadaan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar di BPBD Sumbar dalam rangka penanggulangan COVID-19 tahun anggaran 2020.


"Berdasarkan hasil audit dalam rangka kepatuhan atas penanganan pandemi COVID-19 ditemukan penggelembungan harga pengadaan hand sanitizer  senilai Rp4,9 miliar yang harus dikembalikan ke kas negara," kata Kepala BPK perwakilan Sumbar Yusnadewi.


Merujuk kepada Laporan  Hasil Pemeriksaan  BPK, pengadaan hand sanitizer di BPBD Sumbar berawal dari pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.


Ada dua jenis ukuran hand sanitizer yang diadakan yaitu ukuran 100 mililiter dan 500 mililiter.


BPBD Sumbar mengadakan kontrak pengadaan hand sanitizer 100 mililiter dengan tiga penyedia yaitu  CV CBB, CV BTL dan PT MPM.


BPK Sumbar menemukan penggelembungan harga untuk hand sanitizer 100 mililiter senilai Rp1.872.000.000.


BPK menilai penunjukan penyedia tidak mempertimbangkan pengalaman perusahaan penyedia dan hanya menunjuk penyedia atas kesiapan menyiakan barang secara cepat.




 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024