Parit Malintang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatera Barat menangkap tersangka pelaku pencabulan berinisial YH (53) yang diduga melakukan pencabulan atau sodomi kepada anak di bawah umur inisial RF (13) dengan modus pergi memancing ikan hingga tengah malam.
"Kasus ini terungkap saat tersangka YH (53) melakukan aksi pencabulan pada Jumat (19/2) sekitar pukul 01.30 WIB dengan modus mengajak korban RF memancing di Nagari Sungai Pinang, Kecamatan Batang Anai," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo di Parit Malintang, Selasa malam.
Tersangka YH kemudian berhasil ditangkap di rumah saudara angkatnya di jalan Tugu Tabuik, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman pada Selasa (23/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia mengatakan kejadian berawal saat tersangka mengajak korban untuk pergi memancing hingga tengah malam. Pelaku kemudian menyuruh korban meminum tuak, tapi ditolak, dan kemudian korban tertidur.
Tersangka lalu melakukan aksi pencabulan atau sodomi saat korban RF tertidur. Lalu korban terbangun dan melarang tersangka, tapi YH tetap memaksa.
"Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan pencabulan tersebut ke pos Yanmas Polres Padang Pariaman," ujarnya.
Lanjutnya, tim opsnal Gagak hitam Padang Pariaman kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut.
Pada Selasa (23/2) sekitar pukul 16.00 WIB, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti yang diamankan satu helai baju dan celana korban, serta dua unit handphone.
Kepada polisi, tersangka YH mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya kurang lebih ke 30 orang anak usia SMP. (*)
"Kasus ini terungkap saat tersangka YH (53) melakukan aksi pencabulan pada Jumat (19/2) sekitar pukul 01.30 WIB dengan modus mengajak korban RF memancing di Nagari Sungai Pinang, Kecamatan Batang Anai," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo di Parit Malintang, Selasa malam.
Tersangka YH kemudian berhasil ditangkap di rumah saudara angkatnya di jalan Tugu Tabuik, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman pada Selasa (23/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia mengatakan kejadian berawal saat tersangka mengajak korban untuk pergi memancing hingga tengah malam. Pelaku kemudian menyuruh korban meminum tuak, tapi ditolak, dan kemudian korban tertidur.
Tersangka lalu melakukan aksi pencabulan atau sodomi saat korban RF tertidur. Lalu korban terbangun dan melarang tersangka, tapi YH tetap memaksa.
"Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan pencabulan tersebut ke pos Yanmas Polres Padang Pariaman," ujarnya.
Lanjutnya, tim opsnal Gagak hitam Padang Pariaman kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut.
Pada Selasa (23/2) sekitar pukul 16.00 WIB, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti yang diamankan satu helai baju dan celana korban, serta dua unit handphone.
Kepada polisi, tersangka YH mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya kurang lebih ke 30 orang anak usia SMP. (*)