Zulkarnaen Djabar Divonis 15 Tahun Penjara
Kamis, 30 Mei 2013 21:00 WIB
Zulkarnaen Djabar. (Antara)
Jakarta, (Antara) - Terdakwa kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 anggota Komisi VIII DPR fraksi Partai Golkar non-aktif Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra divonis penjara masing-masing 15 dan 8 tahun.
"Menyatakan bahwa terdakwa 1 Zulkarnaen Djabar dan terdakwa 2 Dendy Prasetia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primer dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulkarnaen Djabar pidana penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta dan subsider 1 bulan kurungan sedangkan terdakwa Dendy Prasetia pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Aviantara dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Vonis itu berdasarkan pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
Putusan Zulkarnaen itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dan sedangkan Dendy dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa 1 dan 2 menciderai umat Islam karena terkait pengadaan kitab suci Al Quran dan menghambat pemenuhan Al Quran yang sangat dibutuhkan umat Islam dan tentu menghambat peningkatan beribadah, ketakwaan dan keimanan kepada Allah SWT," kata anggota majelis hakim Hendra Yosfin saat membacakan hal yang memberatkan atas keduanya.
Keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti yaitu masing-masing sebesar Rp5,745 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa 1 dan 2 untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp5,745 miliar yang bila dalam 1 bulan setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta bendanya akan dilelang dan bila tidak cukup akan dipidana penjara masing-masing 2 tahun," ungkap hakim Aviantara.
Uang pengganti tersebut menurut hakim dihitung berdasarkan keterangan ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Fadh El Fouz dan transkrip percakapan bahwa Zulkarnaen menerima Rp3 miliar dan Dendy Rp4 miliar sebagai "commitment fee" dan sejumlah uang lain.
"Uang itu berasal dari uang negara Kementerian Agama maka harus dikembalikan kepada negara sebagai pengganti uang negara yang telah diambil yaitu Rp11,49 miliar yang ditransfer ke rekening dimana terdakwa 1 dan 2 harus membayar masing-masing separuh," jelas hakim anggota Hendra Yosfin.
Hakim menilai bahwa rangkaian perbuatan Zulkarnaen, Dendy dan Fadh menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai "commitment fee" sebesar Rp4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran tahun 2011 dan 2012 sejumlah Rp9,25 miliar ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.
Zulkarnaen Djabar menurut hakim terbukti memperjuangkan anggaran Kementerian Agama dalam APBN-Perubahan 2011 sebesar Rp3 triliun, termasuk pengadaan Al Quran sebesar Rp22 miliar direvisi menjadi Rp22,8 miliar dan anggaran laboratorium komputer MTs sebesar Rp40 miliar sehingga total memperjuangkan anggaran Kemenag sebesar Rp130 miliar termasuk anggaran buku keagamaan sebesar Rp59 miliar padahal usul awal adalah Rp9 miliar.
Selanjutnya Zulkarnaen, Dendy dan ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Fadh El Fouz melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek penggandaan Al Quran 2011.
"Terdakwa 1 melakukan hubungan telepon dengan Nazaruddin Umar dan pejabat lain untuk membantu Fadh dalam pengadaan barang sehingga harga lebih mahal dan diskriminatif," kata hakim anggota Hendra Yosfin.
"Saya sudah kontrak Pak Priyo, jangan yang non karena Al Quran itu kramat, PT Macanan yang nomor satu itu sengaja banting harga, jangan-jangan punya misi-misi, nomor dua yang bagus sudah biasa, kalau nomor satu banting harga nanti hasilnya tidak bagus, nanti Al Quran diinjak-injak," kata hakim menirukan pernyataan Zulkarnaen kepada Nazaruddin Umar yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam.
Uang tersebut berasal dari pemilik PT Cahaya Gunung Mas yaitu Ahmad Maulana yang meminjam bendera perusahaan PT Batu Karya Mas sebagai perusahaan sehingga dapat memenangkan pekerjaan pengadaan laboratorium MTs dengan total pagu anggaran senilai Rp31,2 miliar.
Atas pemenangan tersebut, Zulkarnaen, Dendy, Fadh el Fouz, Vasko Nursemy, Syamsurachman, kantor dan wakil Ketua DPR dari fraksi Golkar mendapatkan "fee" secara keseluruhan sebesar RP4,7 miliar.
"Saksi Fadh mengatakan sudah disepakati pembagiannya yaitu untuk proyek laboratorium komputer MTs Senayan atau Zulkarnaen Djabar sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, Priyo Budi Santoso sebesar 1 persen, saksi sebesar 3,25 persen dan Dendy sebesar 2,25 persen," ungkap hakim Alexander.
Priyo adalah wakil Ketua DPR asal fraksi Partai Golkar.
"Fee" lain berasal dari pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 dengan nilai pagu anggaran senilai Rp22 miliar yaitu Zulkarnaen Djabar sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu sebesar 1,5 persen, Fadh sebesar 3,5 persen, Dendy sebesar 2 persen dan kantor 1 persen.
Sementara pembagian jatah dari pengadaan Al Quran tahun anggaran 2012 dengan pagu anggaran senilai Rp50 miliar Zulkarnaen Djabar mendapat 8 persen, Vasko sebesar 1,5 persen, Fadh memperoleh 3,25 persen, Dendy sebesar 2,25 persen dan kantor 1 persen.
Hakim menjelaskan bahwa Fadh memastikan uang kepada terdakwa 1 Zulkarnaen Djabar sudah diterima karena terdakwa dua Dendy Prasetia tidak pernah bertanya lagi 'senior menanyakan uang itu ketua', senior maksudnya Zulkarnaen.
"Untuk terdakwa 1 Zulkarnaen Djabar sudah tersalurkan lewat terdakwa 2 Dendy Prasetia karena terdakwa 1 tidak mau menerima langsung dan selalu minta lewat terdakwa 2 dan dijawab terdakwa 2, 'Senior masih ada yang kurang, senior masih ada yang nagih-nagih, tapi saat saksi Fadh bertanya kepada terdakwa 1 apakah uang sudah sampai terdakwa 1 menjawab dengan menganggukan kepala," jelas hakim.
Menanggapi putusan tersebut Zulkarnaen Djabar langsung menyatakan banding.
"Secara tegas saya tidak menerima keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding atas keputusan ini jelas tidak adil, jelas sangat menyakitkan karena dasar yang berkembang malah bukan fakta persidangan," kata Zulkarnaen.
Dendy juga menyatakan banding atas putusan itu.
Sedangkan JPU KPK yang dipimpin oleh KMS Roni menyatakan pikir-pikir. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Serapan beras Bulog Sumbar 2018 lebihi target, paling banyak dari Pesisir Selatan
26 September 2018 14:36 WIB, 2018
Stok beras Bulog Sumbar 15.000 ton, penuhi kebutuhan hingga enam bulan ke depan
11 April 2018 11:37 WIB, 2018