Payakumbuh (ANTARA) - Polres Payakumbuh, Sumatera Barat mengamankan seorang mantan penjual sate keliling berinisial G (51) di Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota yang tega melakukan pelecehan seksual kepada anak yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M. Rosidi di Payakumbuh, Selasa, mengatakan tersangka pada awalnya diamankan oleh pihak jorong sebelum diamankan oleh pihak kepolisian.
"Awalnya pihak keluarga yang telah mengetahui aksi tersangka ini langsung melapor ke pihak nagari setempat agar tersangka dapat diamankan. Setelah perundingan, pihak keluarga meminta kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum," kata dia didampingi Kanit PPA IPDA Hendra Gunawan.
Ia mengatakan pelecehan yang dilakukan oleh tersangka dengan cara meraba bagian intim dari korban yang berusia 11 tahun. Tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali di warung milik orang tua korban.
"Jadi tersangka ini kenal dengan korban karena sebelumnya dia menjual sate di daerah tersebut. Tapi sekarang dia bekerja sebagai tukang ojek," ujarnya.
Tersangka telah selesai diperiksa dan mengakui perbuatannya. Korban bersama keluarga korban juga telah memberikan keterangan di unit PPA Polres Payakumbuh.
Atas aksinya tersebut, tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka G (51) mengaku bahwa dia melakukan aksinya ketika situasi lengang dan korban sedang seorang diri di warung. Dia mengaku nekad melakukan karena birahi setelah ditinggal cerai oleh istrinya.
"Baru dua kali (melakukan), jadi ketika dia nonton langsung saya pegang. Hanya dipegang saja," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa dia mengenal korban dan orang tua korban karena sering ke warung tersebut saat masih menjual sate keliling.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M. Rosidi di Payakumbuh, Selasa, mengatakan tersangka pada awalnya diamankan oleh pihak jorong sebelum diamankan oleh pihak kepolisian.
"Awalnya pihak keluarga yang telah mengetahui aksi tersangka ini langsung melapor ke pihak nagari setempat agar tersangka dapat diamankan. Setelah perundingan, pihak keluarga meminta kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum," kata dia didampingi Kanit PPA IPDA Hendra Gunawan.
Ia mengatakan pelecehan yang dilakukan oleh tersangka dengan cara meraba bagian intim dari korban yang berusia 11 tahun. Tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali di warung milik orang tua korban.
"Jadi tersangka ini kenal dengan korban karena sebelumnya dia menjual sate di daerah tersebut. Tapi sekarang dia bekerja sebagai tukang ojek," ujarnya.
Tersangka telah selesai diperiksa dan mengakui perbuatannya. Korban bersama keluarga korban juga telah memberikan keterangan di unit PPA Polres Payakumbuh.
Atas aksinya tersebut, tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka G (51) mengaku bahwa dia melakukan aksinya ketika situasi lengang dan korban sedang seorang diri di warung. Dia mengaku nekad melakukan karena birahi setelah ditinggal cerai oleh istrinya.
"Baru dua kali (melakukan), jadi ketika dia nonton langsung saya pegang. Hanya dipegang saja," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa dia mengenal korban dan orang tua korban karena sering ke warung tersebut saat masih menjual sate keliling.