Arosuka (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Solok Arosuka menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho di Arosuka, Senin mengatakan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap itu, yakni berinisial F (25), RP (25), dan AK (21).
Azhar mengatakan kejadian penangkapan berawal ketika anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung bahwasanya ada seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkoba.
"Mendapat informasi dan ciri-ciri pelaku tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar Nagari Saok Laweh," kata dia.
Tidak lama melakukan penyelidikan, saat melewati sebuah warung pecel lele yang berada di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, petugas melihat dua orang laki laki yang sedang duduk di depan warung.
"Salah satunya mirip dengan ciri-ciri yang telah didapat oleh petugas sebelumnya," ujarnya.
Petugas pun langsung menghampiri dan mengamankan kedua laki-laki itu, kemudian saat diamankan, petugas melihat salah satu dari laki-laki tersebut membuang sebuah barang, Kemudian petugas melakukan penggeledahan.
"Tidak lama kemudian petugas menemukan sebuah bungkusan plastik klem warna bening di atas lantai warung pecel lele tempat para pelaku tersebut diamankan," kata dia.
Akhirnya, petugas pun mengambil dan menyita bungkusan plastik klem warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu. Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika.
"Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (7/2), kemudian seluruh barang bukti sitaan tersebut dibawa ke kantor Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
Selain itu, satu orang pelaku lainnya berinisial F (25) juga diamankan pada Minggu (7/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku tersebut ditangkap di pinggir jalan Raya Jorong Bansa, Nagari Gauang Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
"Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 jo 112 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," ucapnya.
Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho di Arosuka, Senin mengatakan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap itu, yakni berinisial F (25), RP (25), dan AK (21).
Azhar mengatakan kejadian penangkapan berawal ketika anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung bahwasanya ada seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkoba.
"Mendapat informasi dan ciri-ciri pelaku tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar Nagari Saok Laweh," kata dia.
Tidak lama melakukan penyelidikan, saat melewati sebuah warung pecel lele yang berada di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, petugas melihat dua orang laki laki yang sedang duduk di depan warung.
"Salah satunya mirip dengan ciri-ciri yang telah didapat oleh petugas sebelumnya," ujarnya.
Petugas pun langsung menghampiri dan mengamankan kedua laki-laki itu, kemudian saat diamankan, petugas melihat salah satu dari laki-laki tersebut membuang sebuah barang, Kemudian petugas melakukan penggeledahan.
"Tidak lama kemudian petugas menemukan sebuah bungkusan plastik klem warna bening di atas lantai warung pecel lele tempat para pelaku tersebut diamankan," kata dia.
Akhirnya, petugas pun mengambil dan menyita bungkusan plastik klem warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu. Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika.
"Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (7/2), kemudian seluruh barang bukti sitaan tersebut dibawa ke kantor Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
Selain itu, satu orang pelaku lainnya berinisial F (25) juga diamankan pada Minggu (7/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku tersebut ditangkap di pinggir jalan Raya Jorong Bansa, Nagari Gauang Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
"Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 jo 112 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," ucapnya.