Pulau Punjung, (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat inisial BAS masih merima honor sebagai anggota DPRD setempat meski sudah enam bulan lebih berstatus DPO kepolisian atas dugaan keterlibatan kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Gaji pokok beserta tunjangannya masih diberikan kepada Pak Bobi karena masih tercatat sebagai anggota dewan aktif," kata Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Nasution di Pulau Punjung, Jumat.
Ia tidak menyangkal jika BAS anggota DPRD asal PKB itu berstatus DPO atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Sekretariat DPRD hingga kini tidak menerima pemberitahuan secara tertulis dari pihak kepolisian setempat terkait proses hukum yang dijalani BAS.
"Belum ada surat mengenai status pak Bobi dari polisi," katanya.
Ia menambahkan setidaknya hingga kini BAS sudah lebih enam bulan tak masuk kerja dan enam kali tidak mengikuti sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Dharmasraya menetapkan oknum anggota DPRD setempat berinisial BAS dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Upaya pencarian pelaku masih terus dilakukan," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah, di Pulau Punjung, Rabu (3/2).
Ia mengatakan BAS adalah anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya periode 2019-2024 sudah berstatus DPO sejak 26 Agustus 2020. (*)
"Gaji pokok beserta tunjangannya masih diberikan kepada Pak Bobi karena masih tercatat sebagai anggota dewan aktif," kata Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Nasution di Pulau Punjung, Jumat.
Ia tidak menyangkal jika BAS anggota DPRD asal PKB itu berstatus DPO atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Sekretariat DPRD hingga kini tidak menerima pemberitahuan secara tertulis dari pihak kepolisian setempat terkait proses hukum yang dijalani BAS.
"Belum ada surat mengenai status pak Bobi dari polisi," katanya.
Ia menambahkan setidaknya hingga kini BAS sudah lebih enam bulan tak masuk kerja dan enam kali tidak mengikuti sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Dharmasraya menetapkan oknum anggota DPRD setempat berinisial BAS dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Upaya pencarian pelaku masih terus dilakukan," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah, di Pulau Punjung, Rabu (3/2).
Ia mengatakan BAS adalah anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya periode 2019-2024 sudah berstatus DPO sejak 26 Agustus 2020. (*)