Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengemukakan penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada serentak 2020 daerah itu digelar Sabtu (23/1).


Ketua KPU Dharmasraya Maradis di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan penetapan itu berdasarkan rapat pleno komisioner KPU yang digelar hari ini.


"KPU Dharmasraya sudah menerima pemberitahuan Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kemarin, BRPK merupakan salah satu syarat administrasi penetapan," ujarnya.


Ia mengatakan (BRPK) diberikan MK melalui KPU RI kemudian diteruskan kepada masing-masing KPU Kabupaten yang menggelar Pilkada, daerah mana saja yang ada gugatan atau tidak disitu akan tercantum.


"Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya tidak ada gugatan," katanya.


Menurut dia sesuai ketentuan KPU dapat malakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih paling lambat lima hari setelah diterbitkannya BRPK oleh MK.


KPU Dharmasraya juga telah menyiapkan segala sesuatunya terkait dengan rapat pleno penetapan nanti, mulai dari tempat hingga pendistribusian undangan.


Pihaknya memastikan pleno penetapan akan menerapkan protokol kesehatan, seperti mengatur jarak tempat duduk, membatasi jumlah peserta, menyediakan tempat cuci tangan, mengukur suhu tubuh, dan lainnya, kata dia.


"Kami berharap proses penetapan nanti berjalan lancar serta tidak ada kendala," ujarnya.


Ia mengatakan KPU sebelumnya telah menetapkan Pasangan Sutan Riska Tuanku Kerajaan-Dasril Panin Dt Labuan unggul dengan perolehan 71.590 suara atau 63,62 persen, dan Panji Mursyidan-Yosrisal memperoleh 40.934 suara atau 36,38 persen di Pilkada Kabupaten Dharmasraya.


Sementara terkait tingkat partisipasi pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2020 di daerah itu melampaui target nasional mencapai 78,15 persen, kata dia.


"Partisipasi pemilih baik itu pemilihan bupati-wakil bupati dan gubernur-wakil gubernur melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 77,5 persen," tambah dia.


 

Pewarta : Ilka jansen
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024