Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat mendatangi nagari untuk melakukan pemutakhiran data penduduk guna membersihkan data serta mencapai target 100 persen perekaman KTP elektronik.
Kepala Dinas Dukcapil Solok Selatan Efi Yandri di Padang Aro, Kamis, mengatakan, saat pemutakhiran data ditemukan beberapa fakta yaitu NIK ganda, sudah pindah dan meninggal dunia tetapi tidak dilaporkan.
"Pemutakhiran data penduduk sudah dimulai sejak 2020 tetapi belum efektif dan 2021 pembersihan ini dilakukan secara intensif dan turun langsung ke Nagari," katanya.
Dia menjelaskan untuk temuan NIK ganda solusinya dihapuskan salah satunya dan yang dipertahankan adalah yang sudah cetak KTP.
Untuk pemutakhiran data ke tingkat nagari, Dinas Dukcapil terlebih dahulu menyurati pihak nagari dan meminta jadwal untuk turun kelapangan.
Dari 39 Nagari di Solok Selatan baru 14 yang sudah mengirim jadwal pemutakhiran sedangkan 25 lagi belum ada.
"Sebanyak 14 nagari yang sudah mengirim jadwal telah selesai dimutakhirkan tetapi belum di eksekusi," ujarnya.
Dia menyebutkan untuk data penduduk yang masuk pemutakhiran ada dua solusi yaitu datanya disisihkan atau dihapus.
"Untuk penghapusan data masyarakat yang bermasalah masih menunggu izin dari kementerian," katanya.
Untuk mencapai perekaman 100 persen pada 2021 pihaknya memberi undangan kepada masyarakat yang belum rekam KTP.
Untuk data wajib KTP Solok Selatan hingga 31 Desember 2020 sebanyak 128.008 orang dan sudah rekam data 124.596 atau 97,33 persen dan belum rekam 3.412 orang. (*)
Kepala Dinas Dukcapil Solok Selatan Efi Yandri di Padang Aro, Kamis, mengatakan, saat pemutakhiran data ditemukan beberapa fakta yaitu NIK ganda, sudah pindah dan meninggal dunia tetapi tidak dilaporkan.
"Pemutakhiran data penduduk sudah dimulai sejak 2020 tetapi belum efektif dan 2021 pembersihan ini dilakukan secara intensif dan turun langsung ke Nagari," katanya.
Dia menjelaskan untuk temuan NIK ganda solusinya dihapuskan salah satunya dan yang dipertahankan adalah yang sudah cetak KTP.
Untuk pemutakhiran data ke tingkat nagari, Dinas Dukcapil terlebih dahulu menyurati pihak nagari dan meminta jadwal untuk turun kelapangan.
Dari 39 Nagari di Solok Selatan baru 14 yang sudah mengirim jadwal pemutakhiran sedangkan 25 lagi belum ada.
"Sebanyak 14 nagari yang sudah mengirim jadwal telah selesai dimutakhirkan tetapi belum di eksekusi," ujarnya.
Dia menyebutkan untuk data penduduk yang masuk pemutakhiran ada dua solusi yaitu datanya disisihkan atau dihapus.
"Untuk penghapusan data masyarakat yang bermasalah masih menunggu izin dari kementerian," katanya.
Untuk mencapai perekaman 100 persen pada 2021 pihaknya memberi undangan kepada masyarakat yang belum rekam KTP.
Untuk data wajib KTP Solok Selatan hingga 31 Desember 2020 sebanyak 128.008 orang dan sudah rekam data 124.596 atau 97,33 persen dan belum rekam 3.412 orang. (*)