Simpang Empat (ANTARA) - Kasus kecelakaan lalu-lintas di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat selama 2020 mencapai 233 kasus.


"Terjadi penurunan kasus kecelakaan dibandingkan tahun 2019 dengan 284 kasus," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Lalu-Lintas Polres Pasaman Barat, Iptu Indra Kusuma di Simpang Empat, Selasa.


Ia mengatakan dari kasus itu pelanggaran lalu-lintas didominasi oleh usia produktif sepeda motor sebesar 75 persen.


"Sebanyak 65 orang meninggal dunia. Selain itu pelanggaran lalu-lintas pengendara sepeda motor antara lain tidak pakai helm, tidak pakai lampu, berbonceng tiga dan kebut-kebutan," katanya.


Kemudian penyelesaian perkara secara kekeluargaan oleh korban dengan berkas sudah lengkap (P21) sebanyak tujuh kasus, dalam proses 18 kasus dan surat pemberhentian penyidikan 42 kasus.


"Kepada pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas segera melaporkan ke pihak kepolisian, jangan takut gunanya mendapatkan asuransi kecelakaan," ajaknya.


Ia mengajak kepada pengendara agar memperhatikan kelengkapan dalam berkendaraan dan mematuhi rambu-rambu lalu-lintas.


Selain itu kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor kalau belum cukup umur dan belum memiliki surat izin mengemudi.


"Sosialisasi patuh berlalu-lintas terus kita lakukan. Baik melalui media sosial, pertemuan langsung dan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik," katanya.***2***


 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024