Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bukittinggi memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bukittinggi terkait dugaan pelanggaran kesehatan dengan menggratiskan biaya tiket masuk objek wisata di daerah itu sehingga menimbulkan kerumunan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Selasa, mengatakan Polres Bukittinggi telah memeriksa dua ASN Pemkot Bukittinggi yakni Kabid Pengelola Objek Wisata Taman Margasatwa Budaya Kinantan Bukittinggi dan Sekretaris Dinas Pariwisata dan Olahraga Kota Bukittinggi.
Ia mengatakan keduanya dimintai keterangan terkait proses penyelidikan adanya kerumunan pe gunjung di Obyek Wisata Taman Marga Satwa Budaya Kinantan Bukuttinggi atau obyek wisata lainnya dalam masa pandemi COVID-19.
Menurut dia kejadian keramaian itu terjadi pada Rabu (23/12) sesuai dengan laporan informasi Nomor: R/LI/-283/XII/2020/SEK-BKT.
Petugas telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumentasi kejadian, kemudian fotokopi telaahan staf nomor: 556/450/ Dispora/XII/2020. an Kadis Pariwisata yang ditandatangani Sekretaris.
Kemudian fotokopi Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor: 188.45-310-2020 tentang Penetapan Pembebasan Retribusi Tempat Rekreasi dalam rangka Hari Jadi Kota Bukittinggi ke-236.
Ia mengatakan petugas akan membuat undangan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Kemudian meminta keterangan atai klarisifikasi Kadis Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kota Bukittinggi
"Namun sejauh ini informasinya yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit," katanya. (*)
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Selasa, mengatakan Polres Bukittinggi telah memeriksa dua ASN Pemkot Bukittinggi yakni Kabid Pengelola Objek Wisata Taman Margasatwa Budaya Kinantan Bukittinggi dan Sekretaris Dinas Pariwisata dan Olahraga Kota Bukittinggi.
Ia mengatakan keduanya dimintai keterangan terkait proses penyelidikan adanya kerumunan pe gunjung di Obyek Wisata Taman Marga Satwa Budaya Kinantan Bukuttinggi atau obyek wisata lainnya dalam masa pandemi COVID-19.
Menurut dia kejadian keramaian itu terjadi pada Rabu (23/12) sesuai dengan laporan informasi Nomor: R/LI/-283/XII/2020/SEK-BKT.
Petugas telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumentasi kejadian, kemudian fotokopi telaahan staf nomor: 556/450/ Dispora/XII/2020. an Kadis Pariwisata yang ditandatangani Sekretaris.
Kemudian fotokopi Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor: 188.45-310-2020 tentang Penetapan Pembebasan Retribusi Tempat Rekreasi dalam rangka Hari Jadi Kota Bukittinggi ke-236.
Ia mengatakan petugas akan membuat undangan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Kemudian meminta keterangan atai klarisifikasi Kadis Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kota Bukittinggi
"Namun sejauh ini informasinya yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit," katanya. (*)